Berita Borneotribun.com: Kejari Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kejari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejari. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 September 2022

Sebesar 33,1 Miliar Tunggakan PKB Perusahaan di Kalbar Pada Per Tahun 2022

Pemprov dan Kejati Kalbar Peringatkan Penyeleweng Pajak. Tunggakan PKB Perusahaan perkebunan dan pertambangan Tahun 2022 Sebesar 33,1 Miliar, menurut data Bapenda  Provinsi Kalimantan Barat.
Sebesar 33,1 Miliar Tunggakan PKB Perusahaan di Kalbar Pada Tahun 2022
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi saat wawancara dengan awak media. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar)
BorneoTribun Pontianak - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretarias Daerah Provinsi Kalbar Drs. Ignasius IK S.H., M.Si., mewakili Gubernur Provinsi Kalbar membuka Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar di Aula Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (14/9/2022).

Dalam sambutan Gubernur Kalbar melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang diberikan kewenangan memungut 5 Jenis Pajak yakni PKB, BBNKB, PAP, PBBKB dan Pajak Rokok. Dengan Undang-Undang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Ada penambahan jenis pajak baru yakni Pajak Alat Berat walaupun ini pada prinsipnya hanya merupakan pemisahan saja yang tadinya merupakan bagian dari PKB,  sekarang menjadi jenis pajak tersendiri dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai pajak tambahan dari pajak MBLB yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Sampai saat ini kontribusi Pajak terhadap penerimaan Daerah cukup dominan. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan dimana  pada Tahun 2018 kontribusi Pajak terhadap APBD sebesar 33,78 % naik menjadi sebesar 38,99 % pada tahun 2021."

"Sementara kontribusi Pajak terhadap PAD menjadi penyumbang terbesar yakni diatas 80 % dari realisasi penerimaan PAD. Ini terlihat pada Tahun 2018 kontribusi Pajak  sebesar 87,45 % namun turun pada Tahun 2021 menjadi sebesar 84,63 %," jelas Ignasius.
pembukaan Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar
Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar)
Berdasarkan data dari Bapenda  Provinsi Kalimantan Barat, bahwa rekapitulasi tunggakan PKB hingga per Tahun 2022 untuk perusahaan Pertambangan dapat dijabarkan bahwa dari 72 perusahaan yang tersebar di Kabupaten/Kota terdapat 765 segi/unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp. 6.350.619.800.

Sementara untuk perusahaan Perkebunan dapat dijabarkan bahwa dari 286 perusahaan yang tersebar di Kabupaten/Kota terdapat 5.722 segi/unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp. 26.801.773.500. 

Dengan demikian maka total tunggakan PKB yang masih harus direalisasikan pada sektor perkebunan dan pertambangan adalah sebesar Rp. 33.152.393.300.
informasi Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar
Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar)
"Saya tegaskan dengan serius kepada seluruh perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, bagi yang belum mendaftarkan perusahaannya kepada Bapenda Provinsi Kalimantan Barat agar segera mendaftarkan diri ke UPT PPD Bapenda Provinsi Kalimantan Barat dimana perusahaan tersebut beroperasi,".

"Saya juga meminta kerjasama kepada perusahaan yang sudah terdata agar taat dan patuh dalam membayar PAP dan segera melunasi tunggakan PKB yang ada di lingkungan masing-masing perusahaan," ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan ini.

Lanjutnya, pada akhir Juli 2022 telah dikeluarkan Kebijakan penyesuaian harga dasar air. 

Kebijakan ini dikeluarkan, mengingat selama 10 tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2022 tidak dilakukan penyesuaian harga dasar air. 
Berita Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar
Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar)
Dalam rentang waktu tersebut telah terjadi perubahan di dalam masyarakat dan di Provinsi yang lain telah dilakukan perubahan harga dasar air. 

Meskipun pandangan wajib pajak terhadap kenaikan pajak ini cukup besar, namun dari sisi pemerintah sebenarnya kecil karena Pemerintah Provinsi baru menyesuaikan harga dasar air selama 10 tahun sementara pemerintah diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian setiap 3 tahun sekali. 

"Dalam rangka optimalisasi pemungutan, saya minta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kantor Balai Sungai Wilayah Kalimantan I Pontianak, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalbar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Kalbar, diharap memasukkan persyaratan harus lunas bayar Pajak Air Permukaan (PAP) dan lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada izin atau rekomendasi yang menyangkut pengambilan dan pemanfaatan air permukaan."

"Dan Saya minta juga kepada para Kepala UPT PPD Bapenda agar mengecek dan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan apakah laporan yang disampaikan sudah valid atau belum valid, sehingga perhitungan PAP yang akan ditetapkan benar-benar rill."

"Kepada para pengusaha pengguna air permukaan, setelah pertemuan ini masih belum taat membayar PAP dan tunggakan PKBnya maka laporkan kepada Gubernur, dan nantinya dapat saja dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan upaya-upaya hukum yang terkait disiplin membayar pajak."

"Sanksi penunggak pajak sesuai dengan undang-undang dapat diberikan berupa sanksi pidana atau sanksi denda."

"Untuk saat ini baru sampai pada pemberian sanksi berupa denda berupa penambahan beban pajak yang harus dibayar. Kedepan akan dapat mengenakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang menunggak," jelas Ignasius.

Sementara itu, di sela-sela wawancara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi menjelaskan bahwa Kejaksaan dalam fungsinya memiliki kewenangan menangani kasus dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 
Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar
Sosialisasi Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar)
Selain itu Kejaksaan juga memiliki tugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari Pemerintah Pusat hingga ke Pemerintah Daerah.

"Artinya peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah harus ditaati, aspek hukum ada aspek Administrasi, Perdata, dan Pidana, penyelewengan pajak bisa dipidana, bahkan pak jaksa Agung menekankan bahwa korupsi itu tidak hanya uang negara yang diambil secara melawan hukum, tetapi pendapatan yang menjadi hak negara tetapi tidak disalurkan dengan baik itu juga korupsi," tegasnya.

Dengan demikian, Kejaksaan dalam hal ini akan fokus melakukan pengawasan dan penegakan hukum bila ada perusahaan yang tidak tertib dalam menjalankan kewajibannya kepada negara.

Dan dalam hal ini terkait peraturan gubernur tentang pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

"Pendapatan asli daerah sangat penting untuk membangun daerah tersebut. Ada Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Tanah, inilah pendapatan asli daerah yang sangat penting untuk kelangsungan pemerintah dan masyarakat."

"Ini juga melaksanakan prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke Daerah, inilah langkah sosialisasi agar Perusahaan di Kalbar dapat turut mensejahterakan masyarakat Kalbar," tutup Masyhudi.

(pian/aws)

Rabu, 23 Februari 2022

Kejari Sanggau Selesaikan Perkara Penganiayaan Raja Sanggau Secara Restorative Justice

Kejari Sanggau Selesaikan Perkara Penganiayaan  Raja Sanggau Secara Restorative Justice.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Bertempat di Kantor Kejati Kalbar. Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., Wakajati Kalbar, Juniman Hutagaol, S.H., M.H., Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit K. S.H., M.H., mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan nama tersangka Juanda Eko Pranata alias Eko bin Hartanto bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung RI secara virtual, pada Rabu 23 Februari 2022.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau tanggal 14 Februari 2022 telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian Tanpa Syarat. Tersangka dan korban Drs. H. Gusti Arman, S.E., M.Si., menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada 15 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau.

Perkara tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 Wib di halaman Keraton Surya Negara Tersangka menghampiri korban yang merupakan Raja Keraton Surya Negara Sanggau yang sedang istirahat dan meneriakan bahwa kaum kerabat keraton sudah tidak ada hak lagi untuk tinggal di keraton, tapi yang berhak tinggal disitu adalah Tersangka. Korban tidak menanggapi hal tersebut kemudian Tersangka mendekati korban dan serta merta melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan ke arah korban.

Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menanggapi paparan dari Kejaksaan Negeri Sanggau, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejari Sanggau. Kewenangan menuntut Jaksa berasal dari amanah rakyat, adanya asas opportunitas yang mengedepankan penegakkan hukum yang bermanfaat adalah sangat tepat apabila perkara-perkara yang sederhana dan telah dimaafkan atau didamaikan untuk dihentikan penuntutannya. Sifat melawan hukum tindak pidana tersebut hilang dengan adanya restorative justice. 

Kedepan penegakkan hukum tidak lagi hanya bersifat formalistic legisme yang kaku, namun mengutamakan hati nurani dan kemashalatan masyarakat. 
Terhadap perkara penganiayaan dengan tersangka Juanda Eko Pranata alias Eko bin Hartanto yang dipaparkan oleh Kejari Sanggau, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui agar perkara tersebut dihentikan dengan restorative justice.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara pemukulan yang menyebabkan luka pada korban ini merupakan perkara yang sederhana. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative.

Dengan demikian sampai dengan bulan Februari 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice (RJ), sebanyak 6 (Enam) perkara yaitu Kejari Mempawah, perkara tindak pidana Percobaan Pencurian, Kejari Landak, Perkara Penganiayaan, Kejari Sekadau Perkara KDRT Kejari Sanggau 2 (dua) perkara, Perkara Pertolongan Jahat/Penadahan dan Percobaan Pencurian dan Kejari Sambas, Perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat / Penadahan.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, SH., MH.

(Libertus)

Kejari Sanggau selesaikan Perkara Percobaan Pencurian di PT. SJAL Sanggau Secara Restorative Justice

Kejari Sanggau selesaikan Perkara Percobaan Pencurian di PT. SJAL Sanggau Secara Restorative Justice
Kejari Sanggau selesaikan Perkara Percobaan Pencurian di PT. SJAL Sanggau Secara Restorative Justice.

BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar - Rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Percobaan Pencurian dengan nama tersangka Siyot Als Pak Siyot Anak Dari Nek Labu (Alm) Bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda Pada Jampidum Kejaksaan Agung RI secara virtual, pada Rabu 23 Februari 2022.

Bertempat di Kantor Kejati Kalbar. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Kalbar hadir dalam kegiatan tersebut Dr. Masyhudi, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Juniman Hutagaol, S.H, M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar Yulius Sigit K. S.H., M.H.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau tanggal 15 Februari 2022 telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian Tanpa Syarat. Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada 15 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 pukul 02.00 Wib tersangka yang sedang tidak melaksanakan tugasnya sebagai Security masuk melalui ruang kasir dengan cara merusak beberapa buah pintu dan satu (1) unit CCTV sehingga tersangka sampai di ruangan tempat brankas PT. SJAL di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar. 

Selanjutnya tersangka berusaha untuk membuka brankas dengan cara merusak brankas tersebut namun tidak berhasil kemudian tersangka mengurungkan niatnya serta kembali kerumah tersangka.

Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan bahwa sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejari Sanggau. Adanya asas opportunitas yang mengedepankan penegakkan hukum yang bermanfaat adalah sangat tepat apabila perkara-perkara yang sederhana dan telah dimaafkan atau didamaikan untuk dihentikan penuntutannya. Sifat melawan hukum tindak pidana tersebut hilang dengan adanya restorative justice. Kedepan penegakkan hukum tidak lagi hanya bersifat formalistic legisme yang kaku, namun mengutamakan hati nurani dan kemashalatan masyarakat.

Pada kesempatan ini juga Jampidum memberikan penghargaan kepada Kajari Sanggau atas inisiatifnya mengunjungi dan menyantuni keluarga Tersangka.

Terhadap perkara penganiayaan dengan tersangka Juanda Eko Pranata alias Eko bin Hartanto yang dipaparkan oleh Kejari Sanggau, pimpinan dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui agar perkara tersebut dihentikan dengan restorative justice.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara percobaan pencurian ini merupakan perkara yang bisa diselesaikan diluar hukum. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative.

Dengan demikian sampai dengan bulan Februari 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice (RJ), sebanyak 6 (Enam) perkara yaitu Kejari Mempawah, perkara tindak pidana Percobaan Pencurian, Kejari Landak, Perkara Penganiayaan, Kejari Sekadau Perkara KDRT Kejari Sanggau 2 (dua) perkara, Perkara Pertolongan Jahat/Penadahan dan Percobaan Pencurian dan Kejari Sambas, Perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat / Penadahan.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, S.H., M.H.

(Libertus)

Kamis, 15 Juli 2021

Bhakti Sosial Kejari Bengkayang Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Tahun 2021 dan HUT Ikatan Dharma Kartini Ke-21

Bhakti Sosial Kejari Bengkayang Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Tahun 2021 dan HUT Ikatan Dharma Kartini Ke-21
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Fachrizal,SH.

BORNEO TRIBUN BENGKAYANG -- Saat masa pandemi COVID 19 yang masih mewabah di Indonesia, serta untuk mengisi dan menyambut peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke- 61 dan hari ulang tahun Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini ( IAD) ke 21 pada tanggal 22 Juli 2021 mendatang. Kejaksaan Negeri Bengkayang mengelar beberapa kegiatan diantaranya Donor darah, Baksos pembagian sembako, dan kegiatan Vaksin COVID 19.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Fachrizal,SH mengatakan bahwa, sebelumnya pihak Kejari Bengkayang telah melakukan Baksos Sembako dan Donor darah sebelum dilakukan kegiatan Vaksin hari ini.  Kegiatan pembagian sembako di tujukan pada masyarakat yang kurang mampu dan terdampak akibat wabah COVID-19.

"Kemarin kita sudah membagikan baksos berupa sembako kepada masyarakat dan panti asuhan, semoga hal itu dapat memulihkan kesehatan di masa pendemi COVID-19 ini, untuk kegiatan Donor darah kemarin kita mendapatkan 13 kantong darah yang kita sumbangkan ke RSUD Bengkayang,". kata Fahcrizal saat kegiatan Vaksin berlangsung di Kejari Bengkayang. Kamis (15/7/2021).

Untuk kegiatan Vaksin secara gratis yang di gelar pada hari ini kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang, adalah hasil kerjasama Kejari Bengkayang dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang. Yang mana dalam pelaksanaanya tersebut dibantu oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas kota Bengkayang dan puskesmas Lumar.

"Untuk kegiatan Vaksin COVID 19 hari ini, kita laksanakan di dua tempat yakni di Kejari Bengkayang dan Rutan Bengkayang, kami patut nerterima kasih kepada Pemda Bengkayang melalui Dinas kesehatan yang telah membantu kegiatan ini," ucap Kepala Kejari Bengkayang.

Fahcrizal menambahkan, jika kuota vaksin COVID 19  yang di gelar hari ini hanya bisa mencapai 300 orang yang mana jumlah tersebut 40 orang sasaran di Rutan Bengkayang, dan dirinya juga menghimbau selalu menerapkan prokes jika ingin berkativitas agar kita selalu terhindar dari bahaya Wabah COVID 19",Tutup Kejari Bengkayang.

(Rinto Andreas/Tino)

Kamis, 08 Oktober 2020

Marak Peredaran Narkoba Di Sanggau, Tengku Firdaus : Hukuman Mati Menanti


Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus ( BT/LB )

Borneotribun I Sanggau, Kalbar - Maraknya peredaran narkoba di daerah perbatasan Malaysia - Indonesia bagian Sarawak, khususnya di Kabupaten Sanggau. Baru-baru ini para pembawa narkoba jenis Sabu cukup banyak yang diamankan aparat TNI/Polri di wilayah perbatasan.

Hal hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus menegaskan, akan memberikan tuntutan paling berat atau hukuman mati untuk para pelaku yang tersandung kasus narkoba dalam jumlah besar di wilayah perbatasan tersebut.

“Selaku aparat penegak hukum kami akan memberikan tuntutan hukuman yang berat kepada para pelaku karena jumlah narkotika yang diamankan cukup besar ,” tegas Firdaus, kamis (8/10).

Menurutnya, ancaman ini bukan ancaman main-main. Terbukti beberapa kasus narkotika di atas 1 Kilogram (Kg) yang ditangani Kejaksaan Negeri Sanggau dijatuhi hukuman mati.

“Beberapa pelaku tindak pidana narkotika sudah kita tuntut pidana mati. Namun masih ada dua tersangka yang saat ini masih melakukan upaya kasasi. Itu beratnya kalau tidak salah 7 Kg, ada juga satu warga negara asing yang dipidana mati tapi sudah meninggal dunia di tahanan ,” bebernya.

Firdaus memastikan akan menjadikan kasus narkotika perhatian khusus dengan menunjukkan Jaksa – jaksa handal untuk melakukan penelitian berkas perkara dan akan terus dipantau penanganannya.

“Yang jelas ancamannya mati. Tapi kasuistiklah, nanti kita lihat peran mereka masing–masing. Dan ini tak main-main,” tegasnya.

Penulis : Libertus
Editor    : Hermanto

Rabu, 02 September 2020

Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti Inkracht


BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Kajari Sanggau, Tengku Firdau didampingi Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot dan jajaran Forkompimda memusnahkan barang bukti dari 129 perkara, Selasa (2/9/2020) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau. 

Barang bukti tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode tahun 2018-2019. 

“Pagi hari kita melaksanakan tugas kami selaku jaksa penuntut umum mengeksekusi barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ada total 129 perkara yang terdari dari sabu-sabu 444,9 gram. Ini merupakan barang bukti yang telah disisihkan pada saat proses penyidikan oleh teman-teman kepolisian. Kemudian 199 butir ekstasi, enam pucuk senpi, yang di antaranya perkara pembunuhan, perampokan dan pencurian sarang burung walet, obat dan kosmetik, alat perlengkapan perjudian, peralatan penambangan ilegal,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, terkendalanya eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut pada 2018 karena masih menunggu inkracht-nya perkara. Para terpidana masih mengajukan banding dan kasasi, untuk itu tidak bisa dulakukan eksekusi, karena upaya hukum masih dilakukan. Kita laksanakan pada 2020 karena putusan inkracht nya baru kita terima,” ungkapnya.

Meski ia sendiri mengaku barang bukti yang akan dimusnahkan tak ada batas tertentu. Sepanjang inkracht, seharusnya sudah dimusnahkan.

“Tapi memang leading sectornya Kasi Barang Bukti itu kita punya anggaran untuk itu. Selain juga penyerapan anggaran. Jadi kita buat secara seremonial. Ia juga meminta rekan-rekan pers juga memberikan edukasi bahaya terhadap narkotika dan obat-obat terlarang,” pintanya.

Kita melihat trend di sini masa pandemi Covid-19 ini penyalahgunaan narkotika itu pelakunya adalah anak-anak. Ada dua perkara yang kemarin sudah putus, di situ malah seorang ibu memanfaatkan anaknya untuk menjual narkoba,” katanya.

Meski ditegaskannya, anak-anak di bawah umur memiliki peradilan khusus. Tuntutannya pun tak bisa disamakan seperti orang dewasa. “Kita tuntut sesuai fakta persidangan. Minggu kemarin kita tuntut sepertiga di bawah dewasa,” ujarnya.

Diungkapkan Firdaus, ada satu lagi kasus di Entikong yang juga memanfaatkan anak-anak sebagai penjual narkoba.

“Kita lihat di sini ada beberapa oknum yang memanfaatkan anak-anak karena memang melihat anak-anak gampang dieksploitasi,” ungkapnya.

Untuk mencegahnya, perlu dilakukan edukasi dengan memberikan penyuluhan hukum. Dan itu sudah dilakukan di sekolah-sekolah.

“Tapi upaya itu terhenti karena memang masalah Covid-19. Kedepan kita upayakan melakukan penyuluhan hukum secara virtual. Edukasi ini akan terus kita sampaikan kepada anak-anak aga mengetahui apa sih bentuknya, seperti apa, terkait narkotika ini,” pungkasnya.


Penulis : Libertus
Editor    : Hermanto

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno