Sidang Pengumuman Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Periode 2015-2021 | Borneotribun.com -->

Rabu, 27 Januari 2021

Sidang Pengumuman Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Periode 2015-2021


Ketua DPRD kota mataram, Didi Sumardi

Borneotribun I Mataram - Pelaksanaan sidang pengumuman pemberhentian wali kota dan wakil wali kota periode 2015-2021 ( Ahyar Abduh / Mohan Rolieskhana ) yang akan segera berakhir dan pengumuman penetapan wali kota dan wakil wali kota Mataram periode 2021-2024 yang terpilih dalam pilkada serentak baru baru ini.

Acara tersebut berlangsung dengan khidmat di ruang sidang utama kantor DPRD kota mataram pada selasa 26/1/21 dihadiri oleh seluruh anggota  Dewan kota mataram dan segenap kepala dinas/instansi dilingkungan kota mataram dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus covid-19. 

Yang menariknya, bahwa didalam acara tersebut tidak terlihat bapak wali kota Mataram Ahyar Abduh. 

Menurut keterangan yang disampaikan oleh bapak ketua DPRD Kota Mataram, Didi Sumardi selaku pengundang acara sidang tersebut, bahwa yang bersangkutan ( H. Ahyar-red ) tidak bisa hadir pada acara ini berhubung ada undangan masyarakat yang sudah jauh hari sebelumnya disanggupi.

"Beliau ada halangan karena menghadiri undangan yang telah disanggupi sebelumnya," ujar Didi Sumardi.

Lebih lanjut, Didi Sumardi mengatakan bahwa acara ini dilaksanakan adalah sebagai  persyaratan pengajuan kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur agar nanti nya bisa membuat surat  keputusan /SK berahirnya masa jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota periode  2015-2021 serta SK pelantikan  bagi Wali kota dan Wakil wali kota terpilih untuk masa bakti 2021-2024.  

Menurut rencana dan ketentuan bahwa pelantikan walikota seyogyanya pada tanggal 17 februari 2021, namun karena kondisi saat ini, bila terjadi perubahan meskipun hanya sehari misalnya maka Gubernur harus bisa menunjuk PLT karena jabatan kepala daerah itu tidak boleh kosong meskipun hanya satu hari. ( Ad )



Editor : Hermanto

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar