Perusahaan Minyak Raksasa Ditekan untuk Tangani Perubahan Iklim | Borneotribun.com -->

Kamis, 27 Mei 2021

Perusahaan Minyak Raksasa Ditekan untuk Tangani Perubahan Iklim

Perusahaan Minyak Raksasa Ditekan untuk Tangani Perubahan Iklim
Kilang Perusahaan Shanghai Gaoqiao di Shanghai, 22 Maret 2018. (Foto: dok)

BorneoTribun Internasional - Beberapa di antara perusahaan minyak terbesar dunia ditekan untuk bertindak lebih banyak dalam mengatasi perubahan iklim.

Para pemegang saham ExxonMobil, Rabu (26/5) memilih setidaknya dua anggota yang diusulkan oleh pengelola investasi global Engine No.1 untuk masuk di antara 12 anggota dewan direktur perusahaan itu.

Rig pengeboran minyak Royal Dutch Shell, Polar Pioneer, saat ditarik ke dermaga di Elliott Bay, Seattle. (Foto: dok).

Perusahaan pengelola itu mengemukakan dalam sebuah pernyataan awal pekan ini bahwa dewan membutuhkan “para direktur berpengalaman dalam transformasi industri energi yang sukses dan menguntungkan yang dapat membantu mengubah aspirasi untuk menangani risiko perubahan iklim menjadi rencana bisnis jangka panjang, bukan bahan pembicaraan.”

Para pemegang saham ExxonMobil juga mendukung proposal yang mewajibkan perusahaan untuk melaporkan aktivitasnya melobi terkait perubahan iklim.

“Kami telah mendengar dari para pemegang saham mengenai keinginan mereka untuk mempercepat kemajuan lebih lanjut di ExxonMobil dan kami sangat siap untuk mewujudkannya,” kata CEO perusahaan itu, Darren Woods, hari Rabu.

Juga Rabu (26/5), para pemegang saham Chevron menyetujui proposal untuk memangkas emisi Scope 3, yakni emisi yang dihasilkan dari penggunaan produk-produk suatu perusahaan.

Proposal itu tidak menetapkan target khusus mengenai seberapa besar pemangkasan emisi itu atau suatu tenggat.

Pada hari Rabu (26/5), sebuah pengadilan Belanda mengeluarkan putusan yang memerintahkan perusahaan Royal Dutch Shell untuk memangkas emisi karbon bersihnya hingga 45 persen pada tahun 2030 dibandingkan dengan level pada tahun 2019.

Kilang ExxonMobil di Baytown, Texas, 15 September 2008. (REUTERS / Jessica Rinaldi)

Tujuh organisasi lingkungan hidup mengajukan gugatan hukum terhadap Royal Dutch Shell dengan alasan perusahaan itu melanggar kewajibannya untuk mengurangi emisi karbon dioksida.

Dalam putusannya, Hakim Larissa Alwin menyatakan bahwa karena Royal Dutch Shell sekarang ini memiliki rencana untuk mengurangi emisi dan masih mengembangkan rencana itu, perusahaan tersebut tidak melanggar kewajibannya seperti yang dikemukakan para penggugat.

Tetapi hakim menyatakan pelanggaran terhadap kewajiban itu membayang, karena kebijakan perusahaan itu “tidak konkret, memiliki banyak kekurangan dan didasarkan pada pemantauan pembangunan sosial bukannya tanggung jawab perusahaan itu sendiri dalam mencapai pengurangan karbon dioksida.” [uh/ab]

Oleh: VOA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar