Seorang Dukun Pengganda Uang Tewas Di Tangan Pelanggannya Sendiri | Borneotribun.com -->

Kamis, 16 September 2021

Seorang Dukun Pengganda Uang Tewas Di Tangan Pelanggannya Sendiri

Seorang Dukun Pengganda Uang Tewas Di Tangan Pelanggannya Sendiri
Seorang Dukun Pengganda Uang Tewas Di Tangan Pelanggannya Sendiri. 

BorneoTribun.com -- Seorang dukun pengganda uang tewas di tangan pelanggannya sendiri.

Melansir dari Tribunnews.com, kejadian nahas ini terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten.

Korban merupakan pria lansia berusia 62 tahun berinisial PA alias Abah Toni.

Pelaku pembunuhan berjumlah tiga orang, yakni AR, W dan D.

AR masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

Ketiganya tega menghabisi korban lantaran merasa ditipu.

Dikutip dari TribunJakarta.com, kasus bermula saat ketiganya mendatangi rumah korban di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku tergiur akan kemampuan yang ditawarkan korban, dalam hal ini menggandakan uang.

Tertarik akan hal itu, membuat W dan D pun langsung menyerahkan sejumlah uang tunai.

Mereka berharap dukun itu bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

Pelaku W dan D pun telah membawa uang tunai.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, para pelaku menyerahkan uang tunai yang akan digandakan.

"W meneyerahkan uang senilai Rp 60 juta dan D senilai Rp 8,2 juta," kata Wahyu.

Nantinya, untuk W dijanjikan akan mendapatkan uang senilai Rp 20 miliar.

Sementara D dijanjikan mendapatkan uang senilai Rp 2,5 miliar.

Setelah menyerahkan sejumlah uang, W dan D diminta untuk menjankan ritual.

"Mereka harus jalani ritual, berupa semedi dan mandi air laut yang ada di Pantai Jayanti."

"Lalu, dalam waktu 24 jam uang tergandakan," kata Wahyu, dikutip dari TribunJakarta.

Namun nyatanya, uang tersebut tidak kunjung tergandakan dan diterima para pelaku hingga, mereka kesal dan sakit hati.

Kemudian ketiganya mendatangi korban di rumahnya untuk melakukan pembunuhan.

Para pelaku mengikat tangan dan kaki korban.

"Kemudian membekap korban menggunakan bantal, hingga korban tewas kehabisan napas," urai Wahyu.

Tak berhenti di sana, para pelaku juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan kendaraan roda dua.

Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(*) 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar