Polemik Masjid Agung Nurul Islam Singkawang Kian Meruncing | Borneotribun.com -->

Rabu, 06 Oktober 2021

Polemik Masjid Agung Nurul Islam Singkawang Kian Meruncing


Muhammad Abdurahman

BorneoTribun Singkawang, Kalbar Sebagaimana yang disampaikan anggota DPRD Kota Singkawang Paryanto dibeberapa media online terkait tidak terakomodirnya anggaran pembangunan Masjid Agung Nurul Islam pada APBD Perubahan Kota Singkawang Tahun Anggaran 2021. 

Muhammad Abdurahman Selaku Ketua Harian Partai Golkar dan LSM Fatwa Langit kembali angkat bicara permasalahan yang terjadi internal dalam pengurusan dan yayasan masjid Agung Kota Singkawang.

Selaku Umat Muslim yang berdomisili di Kota Singkawang yang notabene pemakai masjid tersebut sangat menyayangkan ketiadaan anggaran hibah dari pemerintah Kota Singkawang tahun 2021 untuk pembangunan masjid pasti berdampak terhadap keberlangsungan pembagunan masjid itu sendiri.  

"Harapan kita masjid Agung Singkawang bisa selesai tepat waktunya," Ucap Abdurrahman.

Muhammad Abdurahman juga mengatakan 

"Walau demikian kita juga tidak bisa secara sepihak langsung menjustifikasi pemerintah karena tidak menganggarkan dana hibah tahun ini," Lanjutnya.

Pada prinsipnya selagi masih ada konflik internal antara pengurus yayasan dan pengurus masjid. Apalagi para pihak  berujung saling lapor ke Aparat Penegak Hukum. Maka dana hibah yang diberikan pemerintah sangat berisiko terseret dalam persoalan hukum itu pula.

"Sejujurnya saya katakan, potensi munculya persoalan hukum baik kepada pemberi maupun kepada penerima hibah itu ada," Katanya.

Asumsinya, terkait perubahan akte pengurus Yayasan Nurul Islam baru tercatat di Kementrian Hukum dan HAM pada tahun 2021. Sementara pada tahun 2020 Pemkot telah mengganggarkan hibah 6 Miliar kepada penerima hibah  yayasan Nurul Islam.

Penomena ini berpotensi terhadap timbulnya persoalan hukum? Pertanyaannya, bagaimana dengan  legalitas hukum terhadap segala  administrasi yang telah diterbitkan pengurus yayasan, baik pada saat proses usulan, penerimaan dan pertanggungjawaban pengunaan dana hibah, termasuk penunjukan panitia pembagunan masjid, serta administrasi lainnya yang telah diterbitkan oleh  pengurus yayasan.

Sebelum terjadi  perubahan akta pengurus yayasan di KEMENKUMHAM? Apabila secara administrasi  legalitas pengurus yayasan dianggap bermasalah maka secara otomatis proses administrasi yang telah dibuat batal demi hukum.

"Disamping itu juga ada potensi persoalan lain, yakni terkait ketua panitia pembagunan masjid. Secara kebetulan Ketua panitia pembagunan yang ditunjuk yayasan merupakan pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kingkawang," Tegas Abdurahman.

Sekda Singkawang dalam jabatannya merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan selaku Tim Verifikasi Rencana Kegiatan  Anggaran Pemerintah Daerah (RKAPD). Hal ini dapat menimbulkan Conflict Of Interest dan persepsi dimasyarakat awam bahwa pihak yang menganggarkan, memverifikasi dan melaksanakan kegiatan adalah pihak yang sama.

Reporter : Rinto Andreas
Editor      : Hermanto

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar