Pinjaman Daerah 50 Miliar digunakan untuk ini? | Borneotribun.com -->

Selasa, 30 November 2021

Pinjaman Daerah 50 Miliar digunakan untuk ini?

DPRD Kabupaten Sekadau gelar Rapat paripurna ke 10 masa persidangan ke-1 tahun 2021
DPRD Kabupaten Sekadau gelar Rapat paripurna ke 10 masa persidangan ke-1 tahun 2021.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- DPRD Kabupaten Sekadau gelar Rapat paripurna ke 10 masa persidangan ke-1 tahun 2021, laksanakan Pengambilan Keputusan Terhadap Persetujuan Atas Pinjaman Daerah tahun 2022 yang dilaksanakan di gedung DPRD Sekadau, Senin 29 November 2021.

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sekadau, Radius Efendy dengan diikuti 22 anggota DPRD dan dihadiri Bupati Sekadau Aron beserta jajaran kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau. 

Ketua DPRD, Radius Efendy mengatakan rapat paripurna tersebut bertujuan untuk  mengambil persetujuan Legislatif dalam upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau yang akan mengambil pinjaman daerah sebesar 68, 437,500 miliar.  

Adapun dasar hukum yang digunakan adalah UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, UU 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang kemudian dituangkan pada Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Lebih lanjut, Radius menuturkan  Pemerintah Kabupaten Sekadau mengalokasikan anggaran penerimaan dari penerimaan pinjaman daerah sebesar 68, 437,500.000 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan data yang disampaikan Bupati Sekadau Aron, pada saat penyampaian nota pengantar terhadap kebijakan umum anggaran, prioritas platform anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2022, yang disampaikan Bupati Sekadau, tanggal 24 Agustus 2021. 

Adapun total pinjaman akan dikembalikan dalam jangka waktu pengembalian selama 3 tahun dengan penggunaan peminjaman sebesar 50 miliar yang diperuntukkan untuk peningkatan jalan simpang SP2 Belitang, simpang Setuntung sp5 Padak. Peningkatan jalan Madya simpang SP2  Landau Kodah. Peningkatan jalan Nanga Mahap Landau Apin dan pembangunan Jembatan sungai Koman.

"Keputusan persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan, dan ditetapkan pada 29 November 2021," kata Radius Efendy.(*) 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar