Video Viral Pengusiran Pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kadishub Malinau Angkat Bicara | Borneotribun.com -->

Kamis, 03 Februari 2022

Video Viral Pengusiran Pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kadishub Malinau Angkat Bicara

Video Viral Pengusiran Pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kadishub Malinau Angkat Bicara
Video Viral Pengusiran Pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kadishub Malinau Angkat Bicara.

BorneoTribun Jakarta – Ramai di media sosial pesawat Susi Air di hanggar Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) dikeluarkan secara paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Sehingga Kepala Dinas Perhubungan Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Kadir angkat bicara. 

Viral Video Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar, Ada Apa?

Sebelumnya, Video itu di cuit langsung oleh pemilik Susi Air dan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Dimana dalam video, sebuah pesawat sedang ditarik oleh sejumlah petugas.

"Sering kali ada kejutan dalam hari-hari kita. Kejutan hari ini saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau, setelah kita sewa selama 10 tahun untuk melayani penerbangan," tulis Susi, Rabu (2/2/2022).

Susi menjelaskan maskapai penerbangan miliknya sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali, namun ditolak oleh Pemda Malinau, Kalimantan Utara. Alasan penolakan juga masih belum diketahui.

Kuasa hukum Susi Air Donal Fariz, menjelaskan pihaknya kecewa dengan sikap pemerintah kabupaten Malinau memindahkan secara paksa pesawat dan perlengkapannya dari Hanggar Bandara.

Dia menjelaskan sejak awal sudah ada indikasi Bupati Malinau, Wempi W Mawa akan memberikan sewa hangar kepada pihak lain dan tidak memperpanjang sewa ke Susi Air.

"Di tolak dengan alasan digunakan untuk kebutuhan lain," kata Donal saat dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (2/2/2022).

Tim kuasa hukum Susi Air melihat ada kejanggalan, mereka mengklaim saat dikonfirmasi pihak bupati mengaku tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air. Padahal sudah dikirimkan perpanjangan sejak bulan November 2021 kepada Bupati.

Pihak kuasa hukum melihat ada keanehan bahwa sewa hanggar itu sudah diberikan kepada pihak lain sejak Desember 2021, yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai APBN dan ABPD.

"Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar itu diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," jelasnya.

Menerima keputusan itu, Donal menjelaskan pihak Susi Air juga sudah mengajukan permintaan waktu pemindahan barang selama tiga bulan. Karena ada pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan pemindahan perlengkapan yang sangat banyak.

"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respon baik dari pemerintah daerah," katanya.

Donal mengatakan karena tindakan itu operasional Susi Air tentu mengalami kerugian, juga berdampak pada pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya.

Pengusiran Pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kadishub Malinau Angkat Bicara

Kepala Dinas Perhubungan Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Kadir angkat bicara perihal pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau.

Muhammad Kadir menjelaskan pengusiran itu sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan operator maskapai milik mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti itu.

Selebihnya lagi, kata Dia, pengosongan hanggar juga disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.

"Sebenarnya kami juga tidak mau demikian. Kami maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kami sama-sama menerima perintah," jelas Kadir seperti dikutip dari detik dan CNN Indonesia, Rabu (2/2/2022).

Menurut Kadir, ada pemberitahuan sebanyak tiga kali. Di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, namun pihaknya sudah memberitahu secara lisan tidak bisa memperpanjang kontrak.

"Karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar," ucap Kadir.

Menurut Kadir, kewenangan perpanjangan kontrak ada di pemerintah daerah (pemda). Seharusnya, sambung Kadir, Susi Air sudah mempersiapkan diri untuk mengosongkan hanggar sebelum habis kontrak pada Desember 2021.

"Alasannya (tidak diperpanjang) tidak bisa saya jelaskan, urusan itu langsung ke pimpinan saja. Yang jelas kami melaksanakan perintah agar menolak perpanjangan," kata Kadir.

Kadir juga membantah tudingan pihak Susi Air terkait hanggar akan dipersiapkan untuk maskapai lain.

"Enggak ada maskapai lain lakukan perizinan, cuman Susi aja di hanggar itu, tidak ada maskapai lain. Kalau ada kerja sama dengan maskapai lain itu hak pemerintah daerah," sebutnya.

Selanjutnya, Kadir memberi waktu pihak Susi Air untuk mengosongkan hanggar mengingat masih ada barang-barang lain di dalam hanggar.

"Kalau barang-barang yang sangat urgen, kami sarankan pihak Susi yang memindahkan sendiri, besok kami beri ruang membungkus barang-barang yang urgen untuk ke Tarakan, itu komunikasi kita ke Susi terakhir," bebernya.

Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengaku pihaknya kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, yang mengusir pesawat perusahaan.

Namun, menurut Donal, manajemen Susi Air sudah meminta perpanjangan izin untuk menempati Hanggar Malinau pada November 2021 kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa secara langsung. Namun, izin perpanjangan itu ditolak.

"Ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain. Saat dikonfirmasi kepada bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air," tutur Donal kepada CNNIndonesia.com.

Ia menilai respons itu janggal karena surat penolakan izin tersebut diteken langsung oleh Wempi. Namun, Donal mengatakan sudah ada indikasi Wempi akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain sejak lama dan tidak memperpanjang izin sewa untuk Susi Air.

"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," papar Donal.

Direktur PT Smart Cakravala Aviation Winarso mengaku mendapatkan izin sewa hanggar yang sebelumnya ditempati oleh Susi Air. Berdasarkan jadwal, seharusnya pesawat milik perusahaan tersebut sudah dapat menetap di Hanggar Malinau per awal Januari 2022.(*)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar