IUP-nya Sempat Dicabut, Ini Jawaban Direktur KQP | Borneotribun.com -->

Jumat, 27 Januari 2023

IUP-nya Sempat Dicabut, Ini Jawaban Direktur KQP

Direktur CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) Mclen D Meray.
Direktur CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) Mclen D Meray.
Ketapang (BT) - Direktur CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) Mclen D Meray menjelaskan perusahaan dia masih eksis menjalankan usaha galian C di desa Pagar Mentimun kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang.

"Izin kita masih aktif, hanya kemarin kementerian investasi dan BKPM secara nasional menginventarisir seluruh perusahaan pertambangan, tujuannya untuk mengetahui perusahaan mana saja yang masih jalan atau tidak. Dan perusahaan kita salah satu perusahaan yang aktif, " kata Mclean, Jumat, (27/01/23) petang di Ketapang.  
IUP-nya Sempat Dicabut, Ini Jawaban Direktur KQP
IUP-nya Sempat Dicabut, Ini Jawaban Direktur KQP.
Menurut Mclean, perusahaanya sudah mendapat surat undangan klarifikasi dan verifikasi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2 September 2022 di Jakarta  

"Undangan itu membahas aktivitas dan perizinan perusahaan kami. Kami pastikan seluruh dokumen perizinan kami masih aktif dan diakui oleh pemerintah," tegas Mclean. 

Kata Mclean, dengan demikian, jika ada kontrak kerja antara perusahaan kami dengan perusahaan lain, maka itu sah dan legal secara hukum. 

Apalagi, kami masih tercatat sebagai wajib pajak dan tetap membayar kewajiban pajak. 

"Kewajiban kami sebagai wajib pajak tetap kami bayar. Dengan begitu saya pastikan, jika ada kontrak antara perusahaan kami dengan perusahaan lain antinya sah secara hukum," kata Mclean. 
IUP-nya Sempat Dicabut, Ini Jawaban Direktur KQP
IUP-nya Sempat Dicabut, Ini Jawaban Direktur KQP.
Sebelumnya, CV KQP sebagai pemegang izin galian C jenis tanah latrit (urug) sempat termasuk salah satu perusahaan yang izinya dicabut oleh Kementerian Investasi dan BKPM. 

Pencabutan tersebut dilakukan karena pemerintah sedang menginventarisir perusahaan galian C yang dianggap tidak menjalankan kewajiban. 

Totalnya, 2.078 perusahaan atau pemegang IUP yang di bekukan sementara oleh Pemerintah. 

Dari angka itu, sekitar 700 perusahaan mengajukan keberatan, termasuk diantaranya CV KQP.  

Oleh: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar