Ijazah Paket C Oknum Bacaleg Berinisial AS Tidak Masuk Data Diknas Ketapang | Borneotribun.com -->

Senin, 19 Juni 2023

Ijazah Paket C Oknum Bacaleg Berinisial AS Tidak Masuk Data Diknas Ketapang

Ijazah Paket C Oknum Bacaleg Berinisial AS Tidak Masuk Data Diknas Ketapang.  
Lusia Budi Suswanti, Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal Diknas Ketapang.
Ketapang (BT) - Salah satu oknum Bacaleg dari partai Perindo berinisial AS diduga kuat menggunakan ijazah palsu paket C atau setara SMA saat mendaftar sebagai Bacaleg. AS rencananya akan bertarung di Dapil 6 meliputi kecamatan Kendawangan dan Singkup pada Pileg 2024.

Berdasarkan pengakuan AS dan keterangan ketua Partai Perindo Ketapang Damianus Yordan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, ijazah tersebut diperoleh pada tahun 2018 dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Asoka.

Kejanggalan ijazah AS ini lantas ditelusuri Dinas Pendidikan Ketapang dengan memverifikasi ke PKBM dan mencocokan database Daftar Nilai Hasil Ujian (DNHU) tahun 2018 dan daftar ijazah yang telah di legalisir di tahun 2023.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan Paud dan Pendidikan Non Formal, Lusia Budi Suswanti, informasi data ijazah paket C atas nama AS tidak ditemukan, sehingga dapat disimpulkan ijazah yang dipakai sebagai syarat daftar Caleg tersebut terindikasi abal-abal alias palsu.

"Dicek di data DNHU 2018 dan daftar legaliir ijazah tahun 2023 tidak ada nama AS tersebut. Bisa jadi kita curigai dasar perolehan (ijazah) tidak prosedural, bahkan bisa diduga palsu," kata Lusia, saat di konfirmasi pada 5 Juni lalu.

Sementara itu, sekretaris dinas Pendidikan Ketapang, Sugiarto mengatakan saat ini sedang menelusuri seluruh ijazah paket C yang terindikasi dipalsukan dan tidak terdaftar di dinas Pendidikan. Bukan hanya nama bacaleg dari partai Perindo tersebut. 

"Beberapa nama kita telusuri ke PKBM. Hal ini mencegah pemalsuan dan konsekuensi hukum bagi pengguna ijazah tersebut," katanya, Jumat sore, 16 Juni 2023

"Kalau nama AS juga diduga kuat tidak terdaftar di PKBM Asoka," imbuh Sugiarto.  

Pihaknya meminta bagi Bacaleg yang terindikasi menggunakan ijazah palsu untuk dengan sadar diri tidak menggunakan ijazah tersebut untuk kepentingan Pileg ataupun Pilkades dan sebagainya.

Hal itu kata dia akan merugikan diri sendiri apabila diketahui ijazah yang dipakai ternnyata palsu atau diperoleh dengan cara tidak prosedural. 

"Sebaiknya dengan kesadaran pribadi jangan coba-coba memaksakan kehendak pakai ijazah palsu. Kami akan lakukan tindakan tegas dan minta diusut polisi," pungkasnya. 

Oleh: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar