Dua Spesialis Pembobol Rumah Diciduk di Kubu Raya: 1 Unit Laptop dan 2 Cincin Emas Hilang
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Kamis, 13 Juli 2023

Dua Spesialis Pembobol Rumah Diciduk di Kubu Raya: 1 Unit Laptop dan 2 Cincin Emas Hilang

Ikuti kami:
Google
Spesialis pembobol rumah
Kubu Raya, Kalbar - Unit Opsnal Polres Kubu Raya telah berhasil menangkap dua spesialis pembobol rumah di Komplek Hosana Savior, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kedua pelaku tersebut berinisial TA (23) dan HS (25), dan mereka ditangkap di tepi Jalan Parit Mayor, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (7/7/23).

Pembobolan rumah oleh TA dan HS terjadi pada Kamis (29/6/23) sekitar pukul 21.20 WIB. Mereka membobol jendela dapur dengan menggunakan obeng, kemudian masuk ke dalam rumah dan mencuri 1 unit laptop, 2 buah cincin emas, dan 1 buah tabung gas 3 kg.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, yang diwakili oleh Aiptu Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, mengungkapkan, "Tidak hanya itu, berdasarkan hasil interogasi dari Unit Opsnal, kedua pelaku juga mengakui melakukan tindakan serupa di salah satu rumah di samping komplek Srikandi, Kecamatan Sungai Raya. Mereka mencuri 3 unit laptop dan 1 buah tabung gas 3 kg," kata Ade saat dikonfirmasi pada Rabu (12/7/23) siang.

"Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian. Barang bukti dari kedua tempat kejadian perkara tersebut yang dijual oleh kedua tersangka adalah 1 unit laptop dan 1 buah tabung gas. Laptop dijual seharga Rp250.000, sedangkan tabung gas dijual seharga Rp120.000. Kedua pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu," jelas Ade.

"Hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka dan tempat kejadian perkara lain di Kubu Raya yang dilakukan oleh kedua tersangka," tambahnya.

"Atas perbuatan pelaku, TA dan HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ade.

(Tim Liputan)
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Kapuasnews
Kapuasnews
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.