Dugaan Kampanye Capres 02, Bawaslu Kabupaten Serang Panggil Kades Kosambi Ronyok | Borneotribun.com -->

Rabu, 07 Februari 2024

Dugaan Kampanye Capres 02, Bawaslu Kabupaten Serang Panggil Kades Kosambi Ronyok

Kepala Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang lantaran berfoto dengan berpose dua jari sambil memegang stiker poster bergambar capres 02 Prabowo-Gibran.  (ANTARA/HO-Dokumen Warga)
Kepala Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang lantaran berfoto dengan berpose dua jari sambil memegang stiker poster bergambar capres 02 Prabowo-Gibran.  (ANTARA/HO-Dokumen Warga)
JAKARTA - Kepala Desa Kosambi Ronyok, dari Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, yakni Syarif Hidayatullah, telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang. 

Pelaporan dilakukan karena terdapat foto yang menunjukkan dia berpose dengan dua jari sambil memegang stiker poster bergambar calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, yaitu Prabowo-Gibran.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait Kades Kosambi Ronyok yang diduga melakukan kampanye terhadap pasangan calon nomor urut 02.

"Akan kita tindaklanjuti laporan tersebut dengan mengkaji alat bukti berupa foto serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan," ujar Ari.

Ari menambahkan bahwa pihaknya telah mengundang Kepala Desa Kosambi Ronyok untuk dimintai klarifikasi pada hari Rabu (7/2). 

"Laporan telah diregister, dan besoknya, terlapor dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi. Surat undangan telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Serang," lanjutnya.

Sebagai pelapor, Ahmad Syalrohmatullah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Kosambi Ronyok terjadi pada tanggal 21 Januari 2024. 

Dalam foto yang menjadi bukti, terlihat Kades bersama warga lainnya berpose dengan dua jari sambil memegang stiker pasangan calon nomor urut 02.

"Kepala Desa mengundang RT, RW, dan perangkat desa ke rumahnya, dan dalam foto tersebut terlihat Kepala Desa mengangkat dua jari sambil memegang stiker pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02. Hal ini membuktikan bahwa Kades melakukan kampanye," ungkap Ahmad.

Ahmad menyatakan bahwa meskipun dia sendiri tidak menyaksikan langsung dugaan pelanggaran tersebut, foto tersebut diperoleh dari grup WhatsApp.

Dengan adanya pelaporan ini, Ahmad berharap Bawaslu dapat memprosesnya dengan adil sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan jujur dan adil.

Warta: Antara/Desi Purnama Sari
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar