Buah Sawit Dicuri, Petani Plasma Lapor Polisi | Borneotribun.com -->

Kamis, 25 April 2024

Buah Sawit Dicuri, Petani Plasma Lapor Polisi

Foto: Petani plasma dari Dusun Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, laporkan kasus pencurian buah sawit plasma.

LANDAK – Sebanyak 30 orang petani plasma dari Dusun Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, mendatangi Polsek Ngabang untuk mendalami laporan tentang pencurian yang dilaporkan oleh sdr PU (48), Kamis (25/4/2024).

Dalam keterangannya, Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ngabang Prambudi, S.H, dan melalui Panit Reskrim Polsek Ngabang Aipda Sugianto mengatakan, peristiwa pencurian yang dialami terjadi pada hari minggu tanggal 21 April 2024 di kebun Plasma PT. LIP Afdeling 6 Blok L 28/29 Dusun Dara Itam, Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

”Laporan korban sudah kami terima dengan Laporan Pengaduan : Pengaduan/89/IV/2024/SEK NGABANG tertanggal 22 April 2024,” Ungkap Sugianto

"Yang mana saat itu saksi S (35) cs sedang bertugas sebagai Security melihat ada sebuah mobil Pick up Gren Max warna hitam yang di kemudikan oleh Sdr J masuk melalui pos security dan meminta ijin untuk mengambil buah sdr SY dikebunnya," Ungkap Sugianto.

"Kemudian saksi Sdr S (35) cs membuntuti mobil tersebut dan ternyata masuk ke Afdeling 6 Blok L 28/29 dan menaikan buah sawit sebanyak 94 tandan dengan berat 1490 Kg," lanjut Sugianto lagi.

Diceritakannya, setelah mobil bergerak sekitar 50 meter saksi langsung menangkap sdr J beserta dua orang kawannya dan buah sawit diamankan di kantor PT LIP, atas kejadian tersebut Petani Plasma PT LIP mengalami kerugian (1490 Kg x Rp 2.831) = Rp 4.218.190,00 (Empat Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah).

Ditempat yang sama, Timanggong Benua Sangku hulu Mansor mengatakan sangat mendukung penanganan perkara yang telah dilaporkan ke polisi.

"Saya sangat mendukung penanganan perkara yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, khususnya yang sudah ditangani pihak kepolisian agar segera dilakukan proses hukum yang berlaku karena ini sangat merugikan masyarakat banyak terutama para petani plasma," ungkapnya.

Begitu juga Kepala Desa Dara Itam I Ardi Pranata, S.Kep mengucapkan terima kasih atas penerimaan laporan kasus yang diterima pihak kepolisian Polsek Ngabang.

"Semoga kasus ini menjadi contoh bagi yang lain bahwa perbuatan yang melanggar hukum itu salah dan sangat merugikan," ucapnya.

Sementara Perwakilan Petani Plasma juga menyampaikan agar penanganan perkara yang sudah terjadi agar berjalan dengan baik dan lancar.

"Kami sebagai petani plasma PT. LIP Sangku merasa sangat dirugikan," kesalnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan. (Hms)



*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar