Geruduk Kantor DPRD Mempawah, HMI Cabang Mempawah Sampaikan 7 Tuntutan | Borneotribun.com -->

Jumat, 19 April 2024

Geruduk Kantor DPRD Mempawah, HMI Cabang Mempawah Sampaikan 7 Tuntutan

Geruduk Kantor DPRD Mempawah, HMI Cabang Mempawah Sampaikan 7 Tuntutan
Geruduk Kantor DPRD Mempawah, HMI Cabang Mempawah Sampaikan 7 Tuntutan.
MEMPAWAH - Rombomgan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah menggelar Aksi Demontrasi di Kantor DPRD Kabupaten Mempawah, pada Kamis (18/04/2024).

Aksi tersebut, dalam rangka memperjuangkan Permasalahan Isu Lingkungan yang ada di Kabupaten Mempawah.

Di dalam aksinya, Syahrul Ainurrafiq Selaku Formateur Ketua Umum HMI Cabang Mempawah merasa kecewa terhadap Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, karena pada saat mereka sampai ke lokasi tidak ada satupun Anggota DPRD Kabupaten Mempawah berada di kantornya.

“Kami merasa kecewa terhadap Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, karena pada saat kami sampai di lokasi aksi tidak ada satupun diantara 35 Anggota DPRD yang menyambut kami untuk menyampaikan aspirasi dengan berbagai Alasan yang tidak jelas,” ujar dia.

Dalam hal itu, mereka mempertanyakan ketidakjelasan alasan kenapa Anggota DPRD Kabupaten Mempawah tidak ada di Kantor DPRD.

Geruduk Kantor DPRD Mempawah, HMI Cabang Mempawah Sampaikan 7 Tuntutan
Geruduk Kantor DPRD Mempawah, HMI Cabang Mempawah Sampaikan 7 Tuntutan.
Saat massa aksi bertanya kepada pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Mempawah, mereka mendapatkan jawaban bahwa ada 17 Anggota DPRD yang melaksanakan tugas di luar, namun ada 18 Anggota dari 35 Anggota yang tidak ada kejelasan alasan atas ketidak hadiran Anggota  DPRD di Kantornya. Maka kami anggap mereka tidak amanah dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh Rakyat,” tegasnya.

Setelah beberapa jam menunggu, akhirnya salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Febriadi, ST. datang dan menerima massa aksi.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut beberapa hal yang disampaikan yaitu: 

1. mendesak perusahaan yang berdomisili di kabupaten mempawah untuk dapat mempublikasikan izin lingkungan kepada masyarakat.

2. mendesak pihak yang berwenang untuk menindak tegas perusahaan yang tidak taat pada aturan yang berlaku (UU nomor 11 tahun 2020 dan PP no 22 tahun 2021).

3. membuat peraturan daerah (PERDA) tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

4. mendesak pemerintah daerah untuk melakukan rehabilitasi dan optimalisasi tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di kabupaten mempawah.

5. mendesak pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan masyarakat yang berada disekitar tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di kabupaten mempawah.

6. mendesak pemerintah daerah untuk melakukan rehabilitasi dan optimalisasi hutan mangrove di pesisir pantai kabupaten mempawah.

7. mendesak pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat setempat dalam melakukan rehabilitasi dan optimalisasi hutan mangrove di pesisir pantai kabupaten mempawah.

Tuntutan tersebut, diterima oleh Febriadi, ST dan akan di proses serta ditindaklanjuti selama waktu 7 hari.

“Tuntutan kami Ada 7 poin yang di setujui dan diproses oleh DPRD Kabupaten Mempawah dalam jangka waktu 7 hari, jika tuntutan itu tidak di tindaklanjuti maka kami akan Aksi Demonstrasi kembali dengan massa yang Lebih banyak,” tegas Faisal Sebagai Kader HMI Cabang Mempawah.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar