Sengketa Konsesi Tambang PT CMI, Ada Dugaan Kerabat Pejabat Ketapang Bermain | Borneotribun.com -->

Selasa, 28 Mei 2024

Sengketa Konsesi Tambang PT CMI, Ada Dugaan Kerabat Pejabat Ketapang Bermain

Sengketa Konsesi Tambang PT CMI, Ada Dugaan Kerabat Pejabat Ketapang Bermain
Areal tambang PT CMI di site Air Upas Ketapang. (Borneotribun/Muzahidin)
KETAPANG - Konflik perdata antar PT Putra Berlian Indah (PBI) melawan PT Citra Mineral Investindo Tbk (CMI) berakhir dengan putusan tingkat Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memenangkan PT CMI. Hakim PN Ketapang, Egha Shaktiana menilai seluruh isi gugatan PT PBI tidak berdasar hukum kuat. 

Hakim juga menyatakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) penggugat (PT PBI) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. 

direktur utama PT PBI Ahmad Upin Ramadan saat ikuti persidangan di PN Ketapang
Direktur utama PT PBI Ahmad Upin Ramadan saat ikuti persidangan di PN Ketapang. (Borneotribun/Muzahidin)
"Seluruh gugatan PBI terhadap CMI yang dituangkan dalam surat gugatan ditolak untuk seluruhnya dan perizinan berusaha berrbasis resiko dengan Nomor Induk Berusaha atas nama PT PBI dan PKKPR untuk kegiatan berusaha PT PBI dinyatakan tidak berkekuatan hukum,” kata penasehat hukum CMI Junaidi, dalam keteranganya kepada sejumlah media di Ketapang beberapa waktu lalu. 

Dinilai dari amar putusan itu, sejatinya PT PBI belumlah dapat dikatakan sebagai perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di sebuah wilayah konsesi tambang karena baru mengantongi perizinan awal.

Dilihat dari laman direktorat jenderal kementrian Hukum dan HAM, PT PBI tercatat di alamat jalan houling PT Harita dusun Batang Belian kecamatan Marau kabupaten Ketapang.

Borneo Tribun berhasil memperoleh informasi update dari seorang sumber yang namanya minta tidak dituliskan. Sumber itu menceritakan, perusahaan ini didirikan sekitar tahun 2022 lewat akta notaris Lidiwanto di Ketapang.

Latar belakang pendirian perusahaan ini adalah berciita-cita menggarap lahan tambang bauksit yang diklaim tanah tersebut adalah kepemilikian Ahmad Upin Ramadan beserta beberapa orang warga dusun Belian di kecamatan Marau.

Maka, digalanglah orang-orang terutama pemilik lahan untuk mendirikan perusahaan yang jumlahnya sekitar 10 orang. 

Untuk menguatkan perusahaan ini, Ahmad Upin Ramadan mengaet anak serta keponakan Bupati Ketapang duduk dalam jajaran komisaris, direksi serta sebagai pemegang saham. 

Setelah berulang kali rapat, maka sekitar 10 orang menyatakan diri sepakat mendirikan PT PBI dengan direktur utama dijabat Ahmad  Upin Ramadan, keponakan Bupati berinisial ME sebagai komisaris utama, anak bupati bernama MRS sebagai direktris, serta 7 orang lainya duduk sebagai jajaran direksi seperti Meri (diduga keluarga Bupati), Saat Sirait, pasangan suami istri Mukib. 

"Cita-cita awalnya adalah mau bekerja karena pak Upin merasa sebagai putra daerah. Pak Upin yang pertama kali mencetuskan pendirian PBI disetujui oleh pak ME. Kalau endak salah pernah rapat pendirian di pendopo Bupati antara tahun 2022 sebelum Upin masuk penjara kasus pemortalan jalan tambang," ungkap sumber tersebut dikonfirmasi, Senin malam (27/05/24).

Dalam akta pendirian perusahaan cerita sumber itu, walaupun tidak persis diingatnya, tetapi anak bupati (MRS) mendapat saham 8 persen, keponakan (ME), 30 persen dan sisanya terbagi kepada nama-nama pemegang saham yang lain sekaligus sebagai pemilik tanah. 

Perusahaan ini menjadi viral karena direktur utamanya Ahmad Upin Ramadan merasa keberatan atas putusan PN Ketapang. Dia menganggap sudah menguasai areal tambang seluas 6 ribu hektar terletak di dusun Batang Belian desa Karya Baru kecamatan Marau yang disebutnya digarap oleh PT CMI.

Alasan gugatan yang dikemukakan saat di persidangan memiliki dasar cukup kuat berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan lapangan. 

Ucapan-ucapan cadas diutarakan bekas Napi dan caleg gagal tersebut kepada sejumlah media di Ketapang, baik saat proses persidangan hingga putusan dijatuhkan hakim PN Ketapang. 

Ahmad Upin Ramadan menilai Pemda Ketapang dianggapnya berlaku tidak adil karena membiarkan CMI menggarap wilayah izin tambang yang diklaim atas nama perusahaanya sehingga dirinya mendesak agar CMI mengganti rugi, melakukan pengosongan lahan, serta memberikan uang paksa ditolak seluruhnya oleh hakim. (tim).

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar