Per Minggu, Ratusan Kubik Pasir Sungai Pawan Ketapang Diperjualbelikan Perusahaan | Borneotribun.com -->

Minggu, 09 Juni 2024

Per Minggu, Ratusan Kubik Pasir Sungai Pawan Ketapang Diperjualbelikan Perusahaan

Per Minggu, Ratusan Kubik Pasir Sungai Pawan Ketapang Diperjualbelikan Perusahaan
Per Minggu, Ratusan Kubik Pasir Sungai Pawan Ketapang Diperjualbelikan Perusahaan.
KETAPANG - Ratusan kubik pasir sungai Pawan Ketapang Kalimantan Barat ditambang dan diperjual belikan oleh CV Farrin Jaya. Aktivitas itu diduga tidak kantongi ijin Operasi Produksi Usaha Pertambangan atau dikenal IUP OP dari Pemerintah karena Pemda Ketapang belum menentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Borneo Tribun menerima kiriman video dari seorang warga yang menyaksikan dan mengetahui aktivitas perusahaan melakuakan praktek penambangan iar itu.

Aksi itu terjadi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Pawan, sekitaran daerah yang dikenal dengan sebutan Kumpai Melayu masuk wilayah administrasi desa Negeri Baru dan desa Tanjung Pasar.

Aksi itu dilakukan secara terang terangan siang hari oleh perusahaan tersebut dengan memakai peralatan penyedot pasir berupa mesin diesel dan pipa paralon. 

Untuk memperlancar aktivitas itu, perusahaan itu mengerahkan satu buah kapal tugboat dan tongkang dengan kapasitas 150 meter kubik. 

Dalam sepekan, cerita warga perekam video itu menyebut dilakukan oleh perusahaan itu minimal dua kali aktivitas penambangan.

Hasil tambang itu kemudian di tumpuk di pangkalan pasir perusahaan itu yang berada di RT 13 RW 05 jalan Tentemak Kelurahan Mulia Baru Ketapang.  

Dari lokasi itulah, CV Farrin Jaya menjual pasir itu ke masyarakat dengan harga Rp 150 ribu per pickup. 

Pantauan lapangan BorneoTribun dilokasi pangkalan pasir perusahaan itu, setidaknya dalam dua jam, ada tiga mobil pickup mengisi pasir dan diangkut keluar dari areal pangkalan pasir tersebut. 

Informasinya, jual beli pasir sungai DAS pawan ini terjadi setiap hari. 

Sejauh ini, aksi perusahaan tersebut terus berjalan karena tidak ada sikap tegas Pemda Ketapang yang menertibkan praktek tambang liar walaupun ditenggarai tidak mengantongi sejumlah jenis perizinan usaha Pertambangan maupun lokasi jual beli pertambangan. 

Padahal, jika diupayakan, sejumlah ketentuan dapat dikenakan kepada perusahaan penambang liar tersebut sehingga retribusi maupun pajak bsa ditarik dari aktivitas liar tersebut. 

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar