716 Botol Miras Disita Polisi di Jombang, Tiga Pelaku Diamankan. |
Jombang – Upaya tegas Polres Jombang dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali membuahkan hasil. Sebanyak 716 botol miras berbagai merek berhasil disita, setelah petugas menggagalkan pengiriman ilegal dari Jawa Tengah ke wilayah Jombang.
Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Sumobito dan Jogoroto, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial AL, AP, dan JK. Mereka diduga terlibat dalam jaringan distribusi miras ilegal yang sudah beroperasi selama sekitar tiga bulan.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Ada yang bertindak sebagai pemasok, ada juga yang mengantar langsung ke pembeli. Yang jelas, semuanya tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras di wilayah hukum Polres Jombang.
“Penangkapan dilakukan di dua titik. Dari tersangka AP kami sita 240 botol miras, sedangkan dari AL ada 476 botol. Semua miras ini berasal dari luar daerah dan dikirim menggunakan mobil Granmax warna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN,” jelas AKBP Ardi, dikutip dari laman KlikJatim, Sabtu (3/5/2025).
Miras Jadi Pemicu Masalah Sosial
Dalam keterangannya, Kapolres Ardi juga menegaskan bahwa peredaran miras di Jombang dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Selain karena ilegal, miras sering kali menjadi pemicu tindak kriminal dan keributan di masyarakat.
“Kami tidak hanya fokus pada penjualannya, tapi juga distribusinya. Semua rantai peredarannya akan kami putus. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” tegasnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa ketiga pelaku akan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan proses hukumnya sudah dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Jombang.
Peringatan Keras Bagi Pelaku Lain
Kapolres Jombang juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang masih nekat menjual atau mengedarkan miras. Ia menyampaikan bahwa ada pelanggar sebelumnya yang akhirnya harus menjalani kurungan karena tidak sanggup membayar denda yang dikenakan.
“Ini jadi pelajaran bagi yang lain. Kami akan terus gelar razia dan tindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran miras. Jangan main-main,” ujarnya.
Komitmen Jaga Lingkungan Bebas Miras
Polres Jombang mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras. Dengan kerja sama dari semua pihak, lingkungan yang aman dan sehat bisa terwujud.
Upaya seperti ini menunjukkan bahwa pihak berwajib tidak tinggal diam. Miras ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut keselamatan dan ketertiban masyarakat secara luas.
Gulir ke atas untuk lanjut membaca
Artikel pilihan Redaksi
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS