Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online, 4 Tersangka Diamankan | Borneotribun.com

Jumat, 02 Mei 2025

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online, 4 Tersangka Diamankan

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online, 4 Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online, 4 Tersangka Diamankan.

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online dengan menangkap empat orang yang terlibat dalam pengelolaan situs judi online. Keempat tersangka yang diamankan adalah DH, AF, RJ, dan QR. Menariknya, salah satu dari mereka adalah warga negara asing (WNA) asal Cina.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan pertama pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Tersangka pertama yang diamankan adalah DH, yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Penyidik kami langsung mengembangkan kasus ini dan pada 30 April 2025, berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu AF, RJ, dan QR,” kata Brigjen Pol. Himawan dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

QR, yang ternyata merupakan otak dari operasi judi online ini, diketahui merupakan WNA asal Cina. Dia bertanggung jawab atas pengelolaan situs judi online dengan domain h55.hiwin.care yang beroperasi di Indonesia.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain handphone, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp14 miliar. Keempat tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal terkait kejahatan dunia maya, seperti Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam memberantas praktik judi online ilegal yang meresahkan masyarakat.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.