Bea Cukai Kalbar catat realisasi penerimaan capai Rp253,84 miliar | Borneotribun

Kamis, 22 Mei 2025

Bea Cukai Kalbar catat realisasi penerimaan capai Rp253,84 miliar

Bea Cukai Kalbar catat realisasi penerimaan capai Rp253,84 miliar
Bea Cukai Kalbar catat realisasi penerimaan capai Rp253,84 miliar. (ANTARA)
Pontianak - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) mencatatkan kinerja positif hingga akhir April 2025, dengan membukukan realisasi total penerimaan negara mencapai Rp253,84 miliar atau setara dengan 95,47 persen dari target yang telah ditetapkan pemerintah.

"Capaian tersebut mencerminkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024. Saat itu, realisasi penerimaan hanya tercatat sebesar Rp86,2 miliar atau 23,56 persen dari target tahunan," kata Kepala Bidang Fasilitasi Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar Beni Novri di Pontianak, Kamis.

Dia mengatakan, penerimaan tersebut terdiri atas bea masuk sebesar Rp23,96 miliar, bea keluar sebesar Rp184,65 miliar, serta cukai yang mencapai Rp45,22 miliar.

Selain itu, kontribusi dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia juga turut mendorong pencapaian ini, dengan nilai devisa ekspor yang berhasil dicatat sebesar Rp52,13 miliar.

Di luar penerimaan utama dari bea masuk, bea keluar, dan cukai, DJBC Kalbagbar juga mencatat pendapatan negara lainnya dari sektor perpajakan dan pungutan ekspor. Penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor tercatat sebesar Rp160,3 miliar, sementara Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar Rp38,4 miliar.

Adapun PPh Pasal 22 ekspor mencapai Rp2 miliar. Di sisi lain, dana pungutan ekspor kelapa sawit berhasil dihimpun sebesar Rp130,8 miliar, dan pendapatan dari pajak rokok tercatat sebesar Rp4,5 miliar.

Selain pencapaian dalam aspek penerimaan, kinerja pengawasan yang dilakukan Kanwil DJBC Kalbagbar juga menunjukkan hasil yang signifikan. Selama periode Januari hingga April 2025, Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 158 surat bukti penindakan dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp67,46 miliar.

Di bidang cukai, petugas menggagalkan peredaran hasil tembakau ilegal sebanyak 347.824 batang, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp260,86 juta. Penegakan hukum terhadap pelanggaran barang kena cukai juga membuahkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp90,8 juta yang dikenakan kepada 14 pelanggaran, yang mayoritas berkaitan dengan hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Sementara itu, dalam upaya memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, DJBC Kalbagbar bersama aparat penegak hukum lainnya berhasil melakukan penindakan terhadap 34,2 kilogram narkotika jenis methamphetamine serta 150 butir obat terlarang. Estimasi nilai barang yang diamankan dari kasus tersebut mencapai Rp34,22 miliar.

Penindakan besar pada bulan April 2025 dilakukan melalui kerja sama antara Bea Cukai Kalbagbar dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang berhasil menggagalkan penyelundupan empat bungkus narkotika golongan I jenis methamphetamine, masing-masing seberat sekitar satu kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam tas ransel yang hendak diselundupkan melalui jalur tidak resmi.

Beni Novri menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kolaborasi dan dukungan seluruh elemen masyarakat Kalimantan Barat. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mendukung pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) demi mendorong performa fiskal yang semakin baik pada tahun 2025.

"Capaian ini tentu tidak lepas dari peran dan dukungan masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat, dalam mendukung APBN. Terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan. Mari bersama-sama kita jaga semangat ini demi kinerja APBN 2025 yang lebih optimal," kata dia.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar