Bendahara RSUD Ende Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp1,9 Miliar: Ini Fakta Lengkapnya! | Borneotribun

Jumat, 23 Mei 2025

Bendahara RSUD Ende Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp1,9 Miliar: Ini Fakta Lengkapnya!

Bendahara RSUD Ende Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp1,9 Miliar: Ini Fakta Lengkapnya!
Bendahara RSUD Ende Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp1,9 Miliar: Ini Fakta Lengkapnya!

Kasus dugaan korupsi di RSUD Ende akhirnya sampai pada titik terang. FM (49), mantan bendahara penerimaan rumah sakit tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana rumah sakit yang nilainya mencapai miliaran rupiah!

Ditetapkan Jadi Tersangka, FM Ditahan Polisi

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan bahwa FM telah resmi jadi tersangka pada 14 Mei 2025. Nggak lama setelah itu, tepatnya tanggal 19 Mei 2025, polisi langsung bergerak cepat menangkap FM. Lalu, keesokan harinya, FM langsung dijebloskan ke tahanan.

Pengumuman ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.I.K., S.H., M.H., pada Selasa (20/5/2025) di Lobi Satreskrim Polres Ende.

Modus Penggelapan yang Terstruktur

Kapolres Joni Mahardika menjelaskan bahwa kasus ini mulai terkuak setelah terjadi pergantian bendahara penerimaan di RSUD Ende pada 2 Mei 2024. Setelah FM diganti, baru tercium ada yang janggal dalam pengelolaan dana rumah sakit.

Modus FM cukup licik. Selama menjabat, dia diduga tidak menyetorkan sebagian dana penerimaan ke rekening resmi BLUD RSUD Ende. Bahkan, FM juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu untuk menutupi jejaknya.

“Dana dari bulan Januari sampai April 2024 digunakan untuk menutupi kekurangan dari Oktober, November, dan Desember 2023. Uang tersebut ternyata digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit,” ujar Kapolres Joni.

Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar!

Audit dari Inspektorat Kabupaten Ende menunjukkan bahwa akibat perbuatan FM, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar lebih. Sayangnya, dari jumlah itu, polisi baru berhasil menyita sekitar Rp 67 juta saja. Sisanya? Masih belum diketahui ke mana perginya.

Sudah 34 Saksi Diperiksa

Untuk mengungkap kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 34 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai elemen internal RSUD Ende seperti pejabat tata usaha dan keuangan, bendahara, kasir, hingga sopir dan petugas keamanan. Selain itu, ada juga dua orang saksi ahli yang turut memberikan keterangan, yaitu ahli keuangan negara dan ahli dari Inspektorat Kabupaten Ende.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar