KETAPANG – Pemusnahan, pengangkutan dan nilai kontrak kerjasama limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bekas medis pada rumah sakit daerah dr Agoesdjam Ketapang dengan pihak ketiga atau vendor terkesan ditutup-tutupi.
Publik lantas menaruh curiga, karena diduga ada permainan titip angka untuk dapatkan fee atas proses angkutan dan pemusnahan limbah dimaksud karena sangat rahasia dan hanya diketahui oleh segelintir orang.
Kerahasiaan pengelolaan limbah ini berpeluang melanggar ketentuan tentang keterbukaan dalam menyampaikan informasi terkait alokasi, penggunaan, dan hasil dari penggunaan dana kepada masyarakat.
Dari beberapa sumber yang ditanya Borneotribun menyampaikan, bertahun tahun kondisi ini sengaja diciptakan oleh oknum rumah sakit karena diduga mendapat keuntungan. Aliran keuntungan itu berasal dari hasil pemalsuan jumlah berat sampah yang diangkut.
Keterangan dia lebih lanjut mengatakan, kalau biaya yang dipungut pihak ketiga atau vendor ini sebesar 40 ribu rupiah perkilogram.
Dalam sebulan, biasanya vendor angkut sampah ini bisa sekali atau dua kali, tergantung jadwal dari rumah sakit ataupun apabila jumlah sampah yang dihasilkan meskipun belum capai sebulan.
Kepala seksi penunjang non medis, Arie Purwanto selaku penanggug jawab kegiatan menjelaskan, kontrak kerjasama pengelolaan sampah dilakukan secara online. Tahun ini, rumah sakit bekerjasama dengan PT Enviro.
"Kita pakai jasa Enviro. Limbah padat diangkut dan dibawa ke Pontianak. Kita pakai aplikasi Si Raja untuk pembayaran dihitung perkilogram," ujar Arie, Selasa sore (20/05/2025) diruang kerjanya.
Dalam sebulan, sampah B3 dihasilkan rumah sakit sebanyak 20 ton. Menurut dia, proses pemilihan sampah
Ia menolak menyebutkan jumlah pembayaran perkilo yang ditanyakan. Karena beralasan sangat prinsip dan dikelola langsung oleh kepala bagian tata usaha dan sekretaris rumah sakit.
"Yang paham itu atasan saya. Lebih jelas tanyakan saja," kata Arie.
Sementara itu, diwawancarai terpisah pada Senin 19 Mei, Plt RS Agoesdjam, Feria Kowira menjawab, penunjukan vendor diperbaharui setiap tahun. Dan menggunakan sistim e-catalog.
Pengelolaan limbah dipisahkan antara limbah cair dan limbah padat. Limbah cair ditangani langsung oleh rumah sakit, dan limbah padat diurus vendor.
"Saya sekarang tidak tahu siapa vendornya. Secara detai nama vendor tidak tahu siapa sekarang. Karena berubah ubah, tapi nilainya pun tidak besarlah. Itukan hanya limbah B3 yang menang harus kita musnahkan. Limbah cairkan sudah dikelola dengan baik," jelas Feria.
Pengelolaan limbah B3 rumah sakit diatur dalam regulasi. Diantaranya yakni Permenkes nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pelanggaran terhadap aturan pengelolaan limbah medis dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana, sesuai dengan ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup dan peraturan turunannya.
Reporter: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS