Pontianak - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menyatakan pihaknya siap untuk menerapkan sistem baru untuk penerimaan siswa SMA/SMK sederajat di provinsi tersebut untuk tahun ajaran 2025-2026.
"Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan menyeluruh terhadap proses penerimaan siswa baru yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan di lapangan," kata Rita di Pontianak, Rabu.
Rita menjelaskan, SPMB dirancang untuk menjadi solusi dari sejumlah kendala teknis maupun sosial dalam pelaksanaan PPDB.
"Melalui mekanisme baru ini, kami berharap proses penerimaan murid baru bisa lebih adil, inklusif, dan transparan," tuturnya.
Salah satu perubahan signifikan dalam sistem SPMB adalah penghapusan sistem zonasi yang selama ini menuai banyak keluhan dari masyarakat. Sistem zonasi kini digantikan oleh sistem domisili yang tetap mempertimbangkan jarak tempat tinggal murid dengan sekolah, namun dilakukan dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Rita menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menjadi penyelenggara SPMB untuk jenjang SMA dan SMK di seluruh kabupaten/kota. Pada SPMB jenjang SMA, terdapat empat jalur penerimaan, yaitu, Jalur Domisili, dengan kuota minimal 35 persen. Jalur ini menggantikan sistem zonasi, namun tetap mempertimbangkan alamat domisili calon murid dengan penyesuaian tertentu.
Kemudian, Jalur Prestasi, dengan kuota minimal 30 persen. Jalur ini mencakup prestasi akademik dan nonakademik, termasuk bidang olahraga, seni, dan kepemimpinan.
Lalu, Jalur Afirmasi, dengan kuota minimal 30 persen, diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Dan terakhir Jalur Mutasi, dengan kuota maksimal 5 persen.
"Jalur ini ditujukan bagi murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar," katanya.
Sementara itu, untuk jenjang SMK, SPMB akan dilaksanakan melalui tiga tahapan seleksi utama, yakni nilai Rapor, yakni nilai dari lima semester terakhir, prestasi akademik dan non-akademik, jika dimiliki, tes bakat dan minat, yang disesuaikan dengan program keahlian yang dipilih oleh calon murid dan diselenggarakan berdasarkan kriteria dari satuan pendidikan, dunia usaha, dunia industri, maupun asosiasi profesi.
Selain itu, terdapat dua kategori calon murid prioritas yang akan dipertimbangkan secara khusus dalam SPMB SMK, yaitu murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas dengan kuota minimal 15 persen, serta murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah, dengan kuota maksimal 10 persen.
Rita menambahkan, untuk pembuatan akun untuk mendaftar dapat dilakukan pada 9–12 Juni 2025. Selanjutnya, pendaftaran untuk jalur afirmasi dan mutasi dijadwalkan pada 16–17 Juni 2025. Jalur domisili dibuka pada 24–26 Juni 2025, disusul jalur prestasi pada 7–9 Juli 2025. Untuk jenjang SMK reguler, pendaftaran dibuka pada 24 Juni hingga 9 Juli 2025.
"Kemudian, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk mengakses pendidikan di sekolah swasta yang telah terakreditasi, sesuai kemampuan keuangan daerah dan mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV tentang Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Swasta," katanya.
Calon peserta SPMB wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau sederajat (dibuktikan dengan ijazah/STL/SKL), memiliki nilai rapor semester 1 hingga 5 untuk lima mata pelajaran inti (Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris), serta berusia maksimal 21 tahun per 16 Juni 2025 (dibuktikan dengan akta kelahiran).
Untuk konsentrasi keahlian tertentu, calon peserta juga wajib melampirkan surat keterangan tidak buta warna dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi resmi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar mencatat daya tampung SMA negeri di provinsi ini sebanyak 45.792 murid, sementara daya tampung SMK negeri mencapai 27.409 murid. Untuk sekolah swasta, SMA memiliki daya tampung 12.993 murid dan SMK sebanyak 11.754 murid.
"Kami berharap pelaksanaan SPMB ini dapat berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh anak-anak Kalimantan Barat untuk mengakses pendidikan yang berkualitas," kata Rita.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS