Operasi Pekat Rinjani: Polisi Amankan 302 Preman di NTB, Termasuk Anggota Ormas dan Debt Collector Nakal | Borneotribun

Senin, 19 Mei 2025

Operasi Pekat Rinjani: Polisi Amankan 302 Preman di NTB, Termasuk Anggota Ormas dan Debt Collector Nakal

Operasi Pekat Rinjani Polisi Amankan 302 Preman di NTB, Termasuk Anggota Ormas dan Debt Collector Nakal
Operasi Pekat Rinjani Polisi Amankan 302 Preman di NTB, Termasuk Anggota Ormas dan Debt Collector Nakal.

HUKUM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama polres-polres di daerah berhasil mengamankan 302 orang yang diduga terlibat aksi premanisme dalam Operasi Pekat Rinjani yang berlangsung dari 1 sampai 14 Mei 2025. Operasi ini fokus untuk menindak tegas segala bentuk premanisme yang selama ini mengganggu ketertiban masyarakat.

Dari ratusan orang yang diamankan, ternyata ada dua orang yang statusnya cukup mencuri perhatian, yaitu satu anggota organisasi masyarakat (ormas) Garda Lombok dan satu pegawai debt collector dari perusahaan pembiayaan swasta Lombok Nusantara Indonesia (LNI).

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menjelaskan bahwa anggota ormas berinisial E ini melakukan tindakan pemaksaan terhadap sebuah perusahaan dengan membawa 10 sampai 15 orang. Mereka memaksa perusahaan menyerahkan sertifikat secara paksa, bahkan sempat mengancam dan melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik salah satu pegawai.

Sementara itu, debt collector dari LNI juga ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap pemilik mobil yang kendaraannya sudah ditarik tanpa laporan resmi ke perusahaan. Pelaku meminta sejumlah uang agar mobil tersebut bisa dikembalikan kepada pemiliknya.

AKBP Catur menegaskan, penagihan utang memang diperbolehkan selama dilakukan sesuai aturan dan tanpa kekerasan. “Yang salah itu kalau penagihan dilakukan dengan kekerasan, seperti membanting meja, memecahkan kaca, atau memukul orang,” ujarnya.

Dari total 302 orang yang diamankan, sebanyak 81 orang langsung diproses hukum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penanganannya dibagi berdasarkan wilayah, dimana 6 orang ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda NTB, 35 oleh Polresta Mataram, dan sisanya oleh polres-polres di Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Bima, dan Bima Kota.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari para tersangka, seperti uang tunai, satu unit mobil, dua sepeda motor, tujuh senjata tajam, beberapa ponsel, serta 74 barang bukti lainnya.

Operasi Pekat Rinjani ini menunjukkan keseriusan Polda NTB dalam memberantas premanisme dan menjaga keamanan masyarakat. Dengan langkah tegas ini, diharapkan NTB semakin bebas dari gangguan preman yang meresahkan.

Bagi masyarakat, operasi ini jadi sinyal kuat bahwa tindakan preman dan penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi. Kerja sama antara polisi dan warga sangat penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar