Penangkapan 4 Tersangka Penjualan Gading Gajah Ilegal: Modus dan Bukti Barang Bukti Terungkap. |
JAKARTA - Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim baru saja menetapkan empat tersangka dalam kasus perdagangan gading gajah ilegal yang marak di Indonesia. Keempat tersangka ini adalah IR, JF, EF, dan SS. Mereka diduga keras memperdagangkan gading gajah Asia secara ilegal dalam berbagai bentuk dan cara.
Menurut Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu, gading gajah yang diperjualbelikan bukan hanya dalam bentuk asli, tapi sudah diolah menjadi beberapa produk seperti pipa rokok, patung, tongkat komando, gesper, dan ukiran gelang. Penjualan dilakukan baik secara langsung di toko fisik maupun lewat platform online, khususnya melalui live streaming TikTok.
Kasus ini bermula saat penyidik menangkap tersangka IR dan EF di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka diketahui menyimpan dan memperdagangkan gading gajah dalam bentuk utuh. Barang bukti yang disita cukup beragam dan menjadi dasar kuat penyidikan.
Lebih lanjut, gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok dijual melalui akun TikTok bernama 1Junior9393 dan GGNK. Dari keterangan tersangka IR, gading-gading tersebut dibeli dari tersangka JF, yang menyediakan gading dalam bentuk potongan pipa rokok dan gading utuh dengan berbagai ukuran.
Pemasaran pipa rokok dari gading gajah ini dilakukan lewat live streaming TikTok dengan harga yang berbeda-beda, tergantung ukuran dan apakah pipa tersebut polos atau berukir. Setelah ada pembeli, barang dikirim melalui jasa pengiriman JNT.
Selain TikTok, tersangka SS menggunakan Facebook dengan akun Sony Shopian untuk memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah. Dia membeli barang tersebut dari IR yang juga bertransaksi lewat Facebook dengan akun Bonang dan Almalik. Setiap pipa rokok berukuran diameter 10 cm dijual dengan harga Rp1.200.000 per buah.
Menariknya, tersangka SS mengaku sudah pernah mengirim pipa rokok berbahan gading ilegal ini ke luar negeri, termasuk Malaysia dan Korea Selatan.
Kasus lainnya melibatkan tersangka JF, yang menjual berbagai produk dari gading gajah Asia seperti pipa rokok, patung, gelang, dan tongkat komando. JF mengelola empat kios di Jalan Surabaya, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, yang menjual bahan gading gajah dalam bentuk kotakan yang belum diolah.
JF mulai mengumpulkan gading gajah sejak tahun 2020, dengan cara mengambil langsung dari daerah Sentul dan BSD Tangerang. Dia menjual bahan gading tersebut ke IR dengan harga awal Rp8 juta per kilogram, dan sekarang harga bahan gading sudah naik sampai Rp12-16 juta per kilogram.
Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya cukup berat, dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang besar. Pasalnya, memperdagangkan satwa yang dilindungi tanpa izin, termasuk melalui media elektronik, adalah tindakan yang sangat dilarang.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS