Polda Sulut Ungkap 189 Kasus Premanisme, 63 Tersangka Diamankan! |
Polda Sulawesi Utara (Sulut) baru aja merilis hasil dari Operasi Berantas Premanisme 2025 yang digelar dari 1 sampai 18 Mei kemarin. Dalam operasi besar-besaran ini, aparat berhasil membongkar 189 kasus dan mengamankan 63 orang tersangka. Gokil, ya!
Rilis ini diumumkan langsung dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5/2025). Hadir dalam acara itu antara lain Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, dan beberapa pejabat penting lainnya.
Macam-Macam Kasus yang Diungkap
Menurut Kombes Pol Bayu, dari total 189 kasus yang berhasil diungkap, jenisnya cukup beragam. Ini rinciannya:
-
43 kasus terkait kepemilikan senjata tajam
-
85 kasus minuman keras, khususnya miras tradisional seperti captikus
-
12 kasus pungutan liar (pungli)
-
49 kasus gangguan ketertiban umum
Dari jumlah tersebut, 134 kasus ditangani dengan pendekatan pembinaan, sedangkan 63 kasus lanjut ke proses hukum alias penyidikan.
Barang Bukti yang Disita
Nah, dari operasi ini, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
-
43 senjata tajam
-
2.944 liter captikus
-
20 kaleng bir draft
Lumayan banyak juga, ya. Bisa dibayangin betapa meresahkannya kalau semua ini beredar bebas di masyarakat.
Jumlah Personel dan Ancaman Hukuman
Untuk menjalankan operasi ini, Polda Sulut mengerahkan 538 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi. Jadi bukan operasi ecek-ecek, ya!
Kombes Pol Bayu juga menjelaskan bahwa para pelaku premanisme ini bisa dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman berat. Contohnya:
-
Bawa senjata tajam atau api: penjara hingga 10 tahun (UU Darurat No. 12 Tahun 1951)
-
Pungli: penjara 9 tahun (Pasal 368 KUHP)
-
Penganiayaan: penjara 5 tahun (Pasal 170 dan 351 KUHP)
-
Ganggu ketertiban umum: kurungan 2 minggu (Pasal 492 ayat 1 KUHP)
-
Pengrusakan: penjara 2 tahun (Pasal 406 KUHP)
-
Pemaksaan dengan kekerasan: penjara 1 tahun (Pasal 335 KUHP)
-
Pelanggaran perda miras: kurungan 3 bulan + denda Rp50 juta (Perda Sulut No. 4 Tahun 2014)
-
Tindak pidana terkait pangan: penjara 2 tahun (UU No. 18 Tahun 2012)
-
Organisasi masyarakat yang melanggar hukum: penjara 5 sampai 20 tahun (UU No. 16 Tahun 2017)
Ajak Warga Ikut Berperan
Irwasda Polda Sulut juga ngajak masyarakat untuk berani melapor kalau melihat atau mengalami langsung aksi premanisme. Caranya gampang banget, bisa langsung ke kantor polisi terdekat atau pakai Call Center 110 secara gratis.
"Polri nggak akan tinggal diam. Kita bakal terus hadir dan melindungi masyarakat. Premanisme nggak punya tempat di negara hukum ini," tegas Kombes Pol Bayu.
Operasi ini jelas jadi bukti nyata bahwa polisi serius memberantas aksi premanisme. Buat kamu yang tinggal di wilayah Sulut, tenang aja keamanan kamu jadi prioritas utama. Dan jangan lupa, lapor kalau lihat yang aneh-aneh. Karena keamanan itu tanggung jawab bersama, bukan cuma tugas polisi.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS