![]() |
Terungkap! Dua Pelaku Judi Online di Tangerang Ditangkap, Ini Modus dan Barang Buktinya. |
Halo, Sobat Netizen! Kabar terbaru datang dari dunia siber yang bikin geleng-geleng kepala. Tim Subdit Siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat baru aja mengungkap kasus perjudian online yang beroperasi di wilayah BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang. Nggak tanggung-tanggung, dua orang langsung diamankan dalam operasi ini.
Modus Pelaku: Dari Rekening Fiktif Sampai Promosi di Medsos
Pelaku pertama yang ditangkap adalah seorang pria berinisial A. Tugasnya cukup krusial, yaitu mengumpulkan dan menyewakan rekening-rekening bank yang nantinya dipakai untuk transaksi di situs judi online. Bayangin aja, ada tiga situs yang pakai jasa rekening dari A ini buat menerima dana deposit.
Penyelidikan berlanjut dan akhirnya polisi juga menciduk pelaku kedua berinisial JH di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh. Nah, JH ini ternyata lebih ke arah bagian marketing dari situs judi online macam Belo4D, MG055, dan MG077.
Kerjaannya? Promosi!
Iya, kamu nggak salah baca. JH bertugas buat nyebarin konten promosi judi di media sosial. Bahkan pas ditangkap, petugas menemukan komputer yang masih aktif dan terhubung ke akun fanspage Facebook bernama "Coach STY" yang diduga dipakai untuk menyebarkan iklan judi.
Barang Bukti yang Ditemukan Polisi
Saat penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti dari keduanya. Dari JH, polisi mengamankan:
-
1 unit handphone
-
1 CPU, monitor, dan keyboard
-
Kartu ATM BCA
-
Paspor atas nama James Hermawan (ada cap keberangkatan ke Kamboja, lho!)
-
1 unit mobil
-
1 senjata jenis airsoft gun
-
File excel berisi operasional situs judi
Sedangkan dari A, polisi menyita:
-
1 ponsel
-
27 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank
Pasal yang Menjerat dan Ancaman Hukuman
Kedua pelaku ini bakal menghadapi proses hukum yang cukup berat. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dari UU ITE yang telah diperbarui lewat UU No. 1 Tahun 2024. Ditambah lagi dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan bilang, “Ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara, lho.”
Nah, buat kamu yang masih nekat main-main sama judi online, mending pikir-pikir lagi deh. Selain merugikan diri sendiri, kegiatan ini juga bisa bikin kamu berurusan sama hukum. Yuk, jadi netizen yang bijak dan gunakan internet untuk hal-hal yang positif!
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS