Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kalteng, 41 Paket Sabu Diamankan! | Borneotribun.com

Senin, 05 Mei 2025

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kalteng, 41 Paket Sabu Diamankan!

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kalteng, 41 Paket Sabu Diamankan!
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kalteng, 41 Paket Sabu Diamankan!

KALTENG - Kalimantan Tengah kembali digegerkan dengan kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial SMA (42) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Nggak main-main, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 41 paket sabu dengan total berat mencapai 497,78 gram!

Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, yang didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Kalteng, Sabtu (3/5/2025).

Awal Terbongkarnya Kasus

Menurut Kombes Pol Erlan, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah, dari laporan masyarakat ini, kasusnya bisa kita ungkap dengan baik. Dari pelaku berinisial SMA (42), berhasil kita amankan 41 paket sabu dengan berat hampir setengah kilogram,” ujar Erlan seperti dikutip dari laman inikalteng.com.

Komitmen Polda Kalteng Perangi Narkoba

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Erlan juga menegaskan bahwa Polda Kalteng punya komitmen kuat untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. Pihak kepolisian juga akan melibatkan berbagai elemen masyarakat demi mewujudkan program “Kalteng Bersinar” alias Bersih dari Sindikat Narkoba.

Langkah ini penting banget untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba yang bisa merusak masa depan mereka. Apalagi sabu-sabu termasuk jenis narkotika yang punya efek buruk luar biasa terhadap kesehatan dan kehidupan sosial.

Terseret Juga Kasus Pencucian Uang

Nggak cuma soal sabu-sabu, Kombes Pol Dodo menambahkan bahwa dari pengembangan kasus ini, pihaknya juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis narkoba pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami juga berhasil menyita sejumlah aset milik pelaku. Di antaranya satu rumah dan tanah di Jl. Baamang Hulu, lima bidang tanah lainnya, dua mobil Suzuki, lima motor dari berbagai merk, serta sembilan unit speed boat dan perahu karet,” jelas Kombes Dodo.

Aset-aset ini diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan sabu, dan saat ini sudah diamankan oleh pihak berwenang sebagai bagian dari proses hukum.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara!

Kasus ini jadi pengingat serius buat kita semua, bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata, bahkan di daerah-daerah. Tapi berkat kerja sama masyarakat dan kepolisian, kasus besar seperti ini bisa diungkap dan ditindak tegas.

Kalau kamu punya informasi mencurigakan terkait narkotika di sekitar kamu, jangan ragu buat lapor ke pihak berwajib ya! Peran kita penting banget buat menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.