Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Percobaan Pencurian Bersenjata di Cirebon Kota. |
JAKARTA - Warga di Jalan Kalijaga, Pegambiran, Kota Cirebon dibuat heboh pada Selasa malam (29/4/2025) gara-gara insiden penganiayaan yang disertai percobaan pencurian. Seorang pria berinisial AW (45) ditangkap warga setelah aksinya ketahuan saat mencoba merampas motor milik pedagang kopi dengan cara yang cukup brutal.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa pelaku tidak sendirian saat melakukan aksinya. Ia beraksi bersama seorang rekannya yang hingga kini masih diburu polisi.
"Keduanya kedapatan membawa senjata api dan senjata tajam tanpa izin, lalu melakukan kekerasan secara bersama-sama di tempat umum," ungkap Kapolres saat diwawancarai, Rabu (30/4/2025), seperti dikutip dari laman Citrust.
Kronologi Kejadian: Dari Pesan Minum Sampai Teriakan Minta Tolong
Semua bermula saat pelaku memesan minuman di sebuah warung nasi goreng yang juga menjual kopi. Nggak lama setelah itu, AW langsung membekap pemilik warung, Toni, dari belakang dan memukulnya dengan cukup sadis bersama rekannya.
Yang bikin lebih ngeri lagi, pelaku diketahui menyelipkan senjata api di pinggang dan membawa sejumlah senjata tajam dalam dua tas hitam. Untungnya, Toni sempat melawan saat pelaku mencoba mengambil kunci motor yang ada di sakunya. Perkelahian pun nggak bisa dihindari.
Pelaku berusaha kabur dengan motor, tapi Toni berhasil menggagalkan aksi tersebut. Motornya berhasil ditahan hingga pelaku terjatuh. Warga yang mendengar keributan langsung berhamburan keluar dan menangkap salah satu pelaku, sementara satu pelaku lain berhasil melarikan diri.
Barang Bukti: Dari Senjata Api hingga Stun Gun
Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu pucuk senjata api lengkap dengan sembilan butir peluru, satu airsoft gun, beberapa senjata tajam, alat kejut listrik (stun gun), serta sejumlah ponsel dan perlengkapan lainnya yang diduga digunakan saat beraksi.
Menurut AKBP Eko, pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Di antaranya Pasal 1 dan 2 ayat (1) dari Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 170 dan 351 KUHP. "Ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup," tegasnya.
Kasus Masih Dikembangkan
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhasil kabur. Proses penyidikan pun masih berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejadian ini jadi pengingat penting buat kita semua untuk tetap waspada, bahkan saat berada di tempat yang terlihat aman seperti warung makan. Aksi cepat warga dan keberanian korban sangat membantu polisi dalam menggagalkan kejahatan ini. Salut juga untuk pihak kepolisian yang sigap menangani kasus ini dengan serius.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS