Polres Kaimana Amankan 5 Warga Terkait Tambang Emas Ilegal di Teluk Etna | Borneotribun

Jumat, 23 Mei 2025

Polres Kaimana Amankan 5 Warga Terkait Tambang Emas Ilegal di Teluk Etna

Polres Kaimana Amankan 5 Warga Terkait Tambang Emas Ilegal di Teluk Etna
Polres Kaimana Amankan 5 Warga Terkait Tambang Emas Ilegal di Teluk Etna.

Kaimana, Papua Barat – Aktivitas tambang emas ilegal kembali jadi sorotan di wilayah Kaimana. Kali ini, Polres Kaimana mengamankan lima warga yang diduga terlibat dalam penambangan emas tanpa izin (PETI) di Distrik Teluk Etna. 

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tambang tersebut.

Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di depan ruang Satreskrim Polres Kaimana, Selasa (20/5/2025), menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan warga. 

Dalam kegiatan ini, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Tri Sukma Adimasworo, Kasi Propam IPDA Ronny Sabandar, dan Kanit Tipiter IPDA Lese.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Papua Barat bersama personel Polres Kaimana langsung bergerak menuju lokasi tambang ilegal di Teluk Etna. Perjalanan laut menuju lokasi memakan waktu sekitar enam jam," jelas Kapolres.

Sesampainya di lokasi, aparat langsung memasang garis polisi (police line) di area tambang untuk menghentikan aktivitas. Tidak hanya itu, lima orang yang sedang berada di lokasi juga langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu karung berisi material tanah dan mineral yang diduga mengandung emas, air raksa (merkuri), kompresor, serta berbagai alat sederhana yang digunakan untuk menambang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku berinisial JK mengaku bahwa kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023. Menariknya, mereka tidak menggunakan alat berat, melainkan hanya mengandalkan alat-alat sederhana. Para pelaku juga mengklaim sudah mendapatkan izin dari pemilik hak ulayat setempat.

Namun, menurut Kapolres, pemberian izin oleh pemilik hak ulayat saja tidak cukup. "Kalau ingin melakukan aktivitas pertambangan, harus ada izin resmi dari pemerintah. Semua kegiatan eksploitasi sumber daya alam harus mematuhi aturan hukum yang berlaku," tegas AKBP Satria Dwi Dharma.

Kapolres menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat atau mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kenapa Ini Penting?

Tambang emas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Apalagi jika bahan kimia berbahaya seperti merkuri digunakan tanpa pengawasan, dampaknya bisa sangat serius bagi kesehatan.

Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan praktik tambang ilegal di wilayah Papua Barat bisa ditekan, dan masyarakat bisa lebih sadar pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar