WNA Amerika Ditangkap di Bali karena Produksi Konten Porno, Begini Kronologinya! | Borneotribun

Jumat, 23 Mei 2025

WNA Amerika Ditangkap di Bali karena Produksi Konten Porno, Begini Kronologinya!

WNA Amerika Ditangkap di Bali karena Produksi Konten Porno, Begini Kronologinya!
WNA Amerika Ditangkap di Bali karena Produksi Konten Porno, Begini Kronologinya!.

Satu lagi kasus pelanggaran hukum oleh warga negara asing (WNA) terjadi di Indonesia. Kali ini, seorang pria asal Amerika Serikat dengan inisial TKW harus berurusan dengan hukum setelah diketahui memproduksi dan menyebarkan konten pornografi selama tinggal di Bali.

Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), dan prosesnya nggak main-main—pakai teknologi canggih segala, lho!

Awal Terbongkarnya Kasus

Menurut Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Pol. Yuldi Yusman, kasus ini bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh tim Digital Forensik Imigrasi. Pada 17 Februari 2025, mereka menemukan akun X (dulu dikenal sebagai Twitter) dengan username @oliver_woodx yang secara terang-terangan mempromosikan konten pornografi berbayar. Akun itu juga terhubung ke forum Telegram untuk transaksi konten sejenis.

“Setelah kami selidiki lebih lanjut, akun itu mengarah pada seseorang yang tinggal di Bali dan memiliki izin tinggal kunjungan,” ujar Yuldi.

Teknologi Wajah Jadi Kunci

Tim Imigrasi kemudian menggunakan sistem pengenal wajah yang terhubung dengan data keimigrasian. Dari situ, mereka bisa memastikan kalau pemilik akun itu adalah TKW, WNA asal Amerika yang selama ini tinggal di Bali dengan visa kunjungan.

Begitu identitasnya dikonfirmasi, Imigrasi langsung memasukkan TKW ke dalam daftar pencegahan agar nggak bisa kabur ke luar negeri.

Penangkapan Saat Mau Terbang ke Kuala Lumpur

Nggak lama setelah masuk daftar cegah, tepatnya pada 25 Maret 2025, TKW diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Bandara Ngurah Rai. Saat itu, dia sedang bersiap terbang ke Kuala Lumpur dengan penerbangan Malindo Air OD172.

Setelah ditangkap, ia dipindahkan ke Ruang Detensi Imigrasi di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bukti-Bukti Digital Bikin Sulit Mengelak

Saat dilakukan pemeriksaan forensik digital terhadap handphone miliknya, ditemukan bukti kuat bahwa akun X dan Telegram yang bersangkutan memang milik TKW. Lebih parahnya lagi, di aplikasi tersebut juga ditemukan video porno yang dibuat langsung di Indonesia.

“Semua bukti itu cukup jelas menunjukkan bahwa dia memproduksi konten pornografi selama berada di wilayah Indonesia,” jelas Yuldi.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, TKW dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya nggak main-main: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta!

WNA Wajib Patuhi Aturan di Indonesia

Kasus ini jadi pengingat penting buat semua WNA yang datang ke Indonesia. Walau berstatus turis atau hanya punya izin tinggal sementara, tetap harus patuh sama hukum yang berlaku di sini. Apalagi kalau sampai membuat atau menyebarkan konten yang melanggar norma dan hukum, siap-siap aja berurusan dengan pihak berwajib.

Indonesia punya aturan tegas soal pornografi dan keimigrasian. Jadi, jangan coba-coba main api kalau nggak mau terbakar, ya!

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.