1.120 Sertifikat Tanah Resmi Diterbitkan untuk Transmigran Sukabumi, Wujud Nyata Pengakuan Negara | Borneotribun

Minggu, 22 Juni 2025

1.120 Sertifikat Tanah Resmi Diterbitkan untuk Transmigran Sukabumi, Wujud Nyata Pengakuan Negara

1.120 Sertifikat Tanah Resmi Diterbitkan untuk Transmigran Sukabumi, Wujud Nyata Pengakuan Negara
1.120 Sertifikat Tanah Resmi Diterbitkan untuk Transmigran Sukabumi, Wujud Nyata Pengakuan Negara.

JAKARTA -- Setelah menanti selama lebih dari 20 tahun, akhirnya ada kabar bahagia untuk para transmigran di Sukabumi. 

Pemerintah resmi menyerahkan 1.120 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada 642 Kepala Keluarga (KK) yang telah bermukim di tanah transmigrasi sejak 2001. 

Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, pada Selasa, 18 Juni 2025.

Dalam acara yang digelar di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Wamen Ossy menegaskan bahwa keberadaan sertifikat tanah bukan hanya sekadar dokumen, tapi bentuk pengakuan resmi dari negara.

“Kalau tanah belum bersertifikat, itu bisa jadi beban. Tapi begitu sudah punya SHM, tanah bisa jadi kekuatan. Ini bukan sekadar kertas, ini bukti negara hadir,” ujarnya.

Para penerima SHM ini berasal dari empat kawasan transmigrasi di Kabupaten Sukabumi, yaitu Cimanggu, Cikopeng, Gunung Gedongan, dan Puncak Gembor. 

Mereka datang dari berbagai daerah seperti Aceh dan Jawa Barat, dan sudah menetap di lokasi tersebut sejak awal program dimulai.

Menteri AHY juga menekankan bahwa SHM tidak hanya memberikan jaminan hukum, tapi juga membuka pintu bagi warga untuk meningkatkan taraf ekonomi.

“Dengan sertifikat ini, warga bisa mengajukan pinjaman ke bank untuk usaha, atau menjadikan tanah sebagai aset produktif,” tutur AHY.

Sebagai bagian dari momen penting ini, AHY sekaligus meluncurkan program unggulan dari Kementerian Transmigrasi yang dinamakan Trans Tuntas, singkatan dari Tuntas Lahan, Tuntas Harapan

Program ini bertujuan menyelesaikan berbagai masalah lama yang selama ini masih menghantui para transmigran, terutama terkait kepemilikan lahan.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman menjelaskan bahwa masih ada puluhan ribu sertifikat yang belum diserahkan kepada masyarakat transmigran di seluruh Indonesia. 

Oleh karena itu, pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk mempercepat proses pengukuran dan penerbitan SHM bekerja sama dengan ATR/BPN.

“Kita ingin semua persoalan tanah dalam program transmigrasi bisa tuntas. Ini langkah awal menuju keadilan agraria yang sesungguhnya,” jelasnya.

Langkah konkret seperti ini diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi masyarakat transmigran dan memberi kepastian hukum atas lahan yang sudah lama mereka tempati. 

Penyerahan SHM ini pun disambut dengan penuh antusias oleh masyarakat, karena menjadi bukti nyata bahwa perjuangan mereka selama puluhan tahun akhirnya diakui secara resmi.

Dalam acara tersebut, hadir pula sejumlah pejabat penting, di antaranya Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Bupati Sukabumi Asep Japar, serta jajaran pejabat dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Penyerahan 1.120 sertifikat tanah ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga tentang harapan baru bagi para transmigran. 

Program Trans Tuntas dan keterlibatan lintas kementerian menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk menuntaskan persoalan agraria dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kalau kamu tinggal di lahan transmigrasi dan belum punya sertifikat, bisa jadi ini saat yang tepat untuk mulai cek dan urus hak kamu. Karena ketika tanah sudah sah secara hukum, masa depan jadi lebih pasti!

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.