DPR RI menilai menilai layanan imigrasi Singkawang sudah baik | Borneotribun

Selasa, 10 Juni 2025

DPR RI menilai menilai layanan imigrasi Singkawang sudah baik

DPR RI menilai menilai layanan imigrasi Singkawang sudah baik
DPR RI menilai menilai layanan imigrasi Singkawang sudah baik. (ANTARA)
Singkawang - Anggota Komisi XIII DPR RI Dapil Kalbar 1 Fransiskus Sibarani menilai layanan di Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang sudah sangat baik.

“Sejauh ini saya melihat jumlah petugas yang memberikan pelayan di Kantor Imigrasi Singkawang sudah sangat baik,” ujarnya saat kunjungan kerja di Singkawang, Selasa.

Dia mengatakan, Komisi XIII DPR RI adalah salah satu mitranya Kementerian Imigrasi dan Lapas, sehingga tujuan dari kunker tersebut adalah menjangkau layanan publik dan layanan yang ada di perbatasan mengingat Imigrasi Singkawang melayani kebutuhan untuk masyarakat yang lintas batas di PLBN Jagoi Babang.

“Saya lihat tidak ada antrian yang terlalu lama, kemudian biayanya juga sudah cukup tegas dan jelas sehingga tidak ada biaya tambahan lainnya,” ujarnya.

Sehingga ia menilai layanan yang diberikan benar-benar dirasakan oleh masyarakat langsung baik yang sedang sakit atau yang membutuhkan layanan di tempat.

“Sehingga apa yang dilakukan Kantor Imigrasi Singkawang dalam memberikan layanan langsung datang ke lokasi pemohon sudah sangat baik,” ujarnya.

Menurutnya, sebagian besar masyarakat yang membutuhkan layanan paspor di Imigrasi Singkawang karena tujuan berwisata, berobat dan umrah atau haji.

“Bahkan beberapa daerah yang saya kunjungi, kebutuhan untuk berobat itu sangat tinggi,” ujarnya.

Kedepan ada rencana dirinya juga akan melakukan kunker ke wilayah perbatasan guna melihat sejauh mana pelayanan yang diberikan di perbatasan.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang Herry Pranowo mengatakan akan terus meningkatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat terutama dalam pengumpulan paspor.

Saat ini katanya, layanan pembuatan paspor untuk masyarakat per bulan Mei mencapai 2.796 dan layanan Pos Lintas Batas (PLB) sebanyak 191 PLB.

“Per Mei juga Imigrasi menolak atau menunda permohonan paspor tujuh permohonan dan satu penangguhan,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, per 1 Juni sudah tidak melayani pembuatan paspor biasa atau non elektronik secara penuh baik yang masa berlaku 5 tahun atau 10 tahun.

“Sehingga Kantor Imigrasi Singkawang saat ini hanya melayani paspor biasa elektronik yang masa berlakunya 5 tahun dan 10 tahun,” katanya.

Bagi masyarakat yang memiliki paspor biasa non elektronik namun masih berlaku, katanya, saat ini masih bisa digunakan sampai masa berlaku paspornya habis.

Selain itu, masyarakat yang memiliki paspor biasa non elektronik juga bisa mengajukan untuk pembuatan paspor elektronik yang masa berlakunya 5 atau 10 tahun.

“Untuk biaya paspor elektronik yang masa berlakunya 5 tahun adalah sebesar Rp650 ribu, sedangkan yang 10 tahun sebesar Rp950 ribu,” ujarnya.

Oleh : Narwati/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.