Kementan Ungkap Dugaan Kecurangan Perdagangan Beras, Konsumen Rugi Hingga Rp99 Triliun!. |
JAKARTA - Di tengah kabar baik soal produksi padi yang mencetak rekor tertinggi dalam 57 tahun terakhir, Kementerian Pertanian (Kementan) justru menemukan adanya anomali dalam distribusi beras di pasaran. Produksi tinggi harusnya membuat harga stabil, tapi justru banyak keluhan dari masyarakat soal harga mahal dan kualitas beras yang menurun.
Menteri Pertanian mengungkap bahwa setelah dilakukan pengecekan di 10 provinsi besar, ditemukan banyak penyimpangan, mulai dari kualitas beras yang tidak sesuai standar hingga harga yang melampaui HET (Harga Eceran Tertinggi).
Data Mengejutkan: Lebih dari 80% Beras Premium Tak Sesuai Standar
Hasil pengecekan Kementan dan tim lintas instansi (Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian) cukup mencengangkan. Dari total 268 sampel beras yang diambil selama 6–23 Juni 2025 dari berbagai pasar, ditemukan:
-
Beras Premium:
-
85,56% tidak sesuai mutu standar
-
59,78% dijual di atas HET
-
21,66% berat kemasannya tidak sesuai label
-
-
Beras Medium:
-
88,24% tidak memenuhi standar mutu
-
95,12% dijual di atas HET
-
9,38% beratnya tidak sesuai
-
Artinya, mayoritas produk yang dijual kepada konsumen tidak sesuai dengan regulasi pemerintah, baik dari sisi mutu, harga, maupun berat kemasan. Ini tentu merugikan konsumen secara langsung.
Kerugian Masyarakat: Rp99,35 Triliun!
Dampak dari praktik curang ini diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun. Angka ini tidak main-main dan jadi alarm bagi pemerintah untuk segera bertindak tegas.
Mentan menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan secara ilmiah dan teliti menggunakan 13 laboratorium di 10 provinsi, untuk memastikan hasilnya akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Lokasi Pengecekan: 10 Provinsi dan Berbagai Pasar Besar
Pengecekan beras dilakukan di titik-titik strategis perdagangan beras nasional, seperti:
-
Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jabodetabek
-
Pasar di Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan
-
Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat
Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang distribusi dan praktik perdagangan beras di Indonesia.
Peringatan Tegas untuk Pelaku Usaha
Kementan tidak tinggal diam. Para pelaku usaha yang kedapatan melakukan kecurangan diberikan waktu 14 hari ke depan untuk memperbaiki sistem dan praktik dagangnya. Jika setelah itu masih ditemukan pelanggaran, maka langkah hukum akan diambil.
"Kami tidak ingin ada lagi penjualan beras di atas HET. Bila masih ada yang melanggar, kami akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku." – Menteri Pertanian
Apa Makna Ini untuk Konsumen?
Bagi masyarakat, temuan ini penting karena:
-
Memberi kesadaran untuk lebih teliti saat membeli beras.
-
Menghindari kerugian akibat produk tidak sesuai.
-
Mendorong transparansi harga dan kualitas beras di pasaran.
Dugaan praktik curang dalam perdagangan beras bukan hanya soal manipulasi angka, tapi berdampak langsung ke kantong dan hak konsumen. Dengan keterlibatan pemerintah dalam pengawasan dan tindakan tegas, harapannya pasar beras nasional bisa menjadi lebih sehat, adil, dan menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat.