PULANG PISAU - Kepolisian Resor Pulang Pisau memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyinggung soal tidak diizinkannya wartawan meliput rekonstruksi kasus pembunuhan Nurmaliza yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025.
Satreskrim Polres Pulang Pisau menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan sepenuhnya sesuai prosedur hukum, dan pembatasan akses media semata-mata demi alasan teknis dan keamanan.
Kegiatan rekonstruksi tersebut dilakukan di Asrama Polres Pulang Pisau karena faktor keamanan dan memperagakan sebanyak 33 adegan, yang diperankan langsung oleh tersangka Alvaro Jordan Zwagiri. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian), serta Pasal 181 KUHP (menyembunyikan atau menghilangkan mayat).
Menurut Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., pembatasan kehadiran media dalam rekonstruksi bukan bentuk penghalangan informasi, namun murni didasarkan pada pertimbangan tempat dan keamanan.
“Lokasi rekonstruksi hanya berukuran 3x3 meter dan sudah diisi oleh pihak jaksa sebanyak 4 orang, penasihat hukum tersangka 4 orang, serta anggota kepolisian 8 orang. Tidak memungkinkan secara fisik dan situasional untuk kehadiran media di dalam,” jelas AKP Sugi.
Selain itu, Kasat Reskrim juga menyatakan bahwa dokumentasi kegiatan telah ditangani oleh tim Inafis, dan informasi resmi akan disampaikan oleh Si Humas Polres Pulang Pisau sebagai bentuk keterbukaan publik.
Lebih jauh, pembatasan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi gangguan keamanan, mengingat sejumlah anggota keluarga korban hadir di lokasi. Pihak kepolisian mempertimbangkan dampak emosional yang bisa muncul apabila keluarga menyaksikan langsung adegan kekerasan yang diperagakan oleh tersangka.
“Kami memahami perasaan keluarga korban, tapi keamanan dan kelancaran proses hukum adalah prioritas kami,” jelasnya.
Polres Pulang Pisau juga menegaskan bahwa pihaknya fokus pada penegakan hukum secara objektif dan profesional, tanpa mempertimbangkan latar belakang pribadi korban maupun tersangka.
“Kasus sudah kami ungkap, tersangka sudah ditangkap dan ditahan sesuai aturan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Proses ini terus berjalan sesuai hukum,” tutup Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan media untuk tetap mengakses informasi dari sumber resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi yang dapat merugikan proses hukum. (Fajar)