Singkawang - Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat, Jariyah meminta agar setiap sekolah yang ada di Singkawang dan Kalbar pada umumnya untuk melaksanakan sistem penerimaan murid baru (SPMB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Jariyah saat menjadi pemateri dalam kegiatan Sinkronisasi, harmonisasi dan mitigasi dalam persiapan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025-2026 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang, di Singkawang, Senin.
"Di depan kepala sekolah dan komite saya berharap agar dalam proses SPMB kelak dapat dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, transparan, berkeadilan dan tidak diskriminasi," kata Jariyah.
Selain itu, SPMB dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan antara lain, jalur domisili, prestasi, mutasi dan afirmasi.
"Jangan sampai ada penambahan jalur lain selain empat jalur tersebut," ujarnya.
Dia juga mengingatkan, agar tidak ada lagi praktik-praktik pungutan liar (pungli) baik dalam proses SPMB maupun dalam proses belajar mengajar. Selanjutnya, pihak sekolah diharapkan lebih mengedepankan sumbangan dan bantuan.
"Tujuan saya dalam menyampaikan materi itu adalah bagaimana meletakkan peran dan fungsi kewenangan dalam potensi kolaborasi antara satuan pendidikan, komite sekolah dan orangtua serta masyarakat. Jadi semuanya itu memberikan peran yang strategis untuk peningkatan kualitas pendidikan," ujarnya.
Sejauh ini, katanya, Kota Singkawang sudah lumayan baik dalam melaksanakan proses SPMB yang sebelumnya adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Jadi hanya tinggal ditingkatkan lagi mengingat SPMB ini merupakan sistem baru yang memang secara nomenklatur tidak jauh berbeda dengan PPDB yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.
Dia menjelaskan, bedanya SPMB inikan dituangkan dalam regulasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025.
"Jadi sejauh ini saya menilai Singkawang sudah baik jadi tinggal ditingkatkan saja dalam konteks transparansinya, akuntabilitasnya, berkeadilan dan tidak diskriminasi. Itu saja yang perlu ditingkatkan lagi," pintanya.
Berkeadilan menurutnya, bukan bicara siswa yang bersangkutan diterima atau tidak di sekolah tujuan. Tapi bagaimana aksesibilitas diberikan oleh negara yang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan sebagai sektor pemimpinnya.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS