Pelaku Curas Disertai Penganiayaan di Lampung Selatan Ditangkap, Korban Alami Patah Tulang. |
Lampung Selatan – Seorang pria berinisial MA (48) akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan terhadap seorang buruh bernama Sahroni. Kejadian ini sempat menggegerkan warga Dusun Gunung Besi, Kecamatan Tanjung Bintang.
Penangkapan MA dilakukan oleh pihak kepolisian di rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Sukanegara, pada Kamis (19/6/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi dari Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin IPDA Ari Andriyana.
Dituduh Selingkuh, Korban Dipukuli Hingga Patah Tulang
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, menjelaskan bahwa peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban Sahroni sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir Sutami, Dusun Gunung Besi.
Tiba-tiba, MA datang dan langsung menuduh Sahroni punya hubungan spesial dengan istrinya. Tanpa banyak basa-basi, pelaku yang terbakar emosi langsung meminta handphone milik Sahroni. Tapi karena korban menolak memberikan kata sandi ponsel, pelaku langsung mengambil sebatang kayu dan memukulkan benda tersebut ke lengan korban.
Akibat pukulan itu, Sahroni mengalami patah tulang di lengan kiri. Setelah melakukan kekerasan, MA kabur membawa ponsel milik korban yang merupakan merek OPPO A53. Kerugian dari kejadian ini ditaksir mencapai Rp 2 juta.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Setelah mendapat laporan dari korban, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat informasi dan pengintaian, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan MA dan melakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ditanya, dia mengakui telah memukul korban dan merampas handphonenya," ujar Kompol Samsari.
Sebagai barang bukti, polisi menyita kayu kaso yang digunakan pelaku untuk memukul Sahroni. Saat ini MA sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MA terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman maksimal yang bisa menjerat pelaku adalah sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan masalah secara bijak. Apapun alasannya, melakukan kekerasan dan mengambil barang milik orang lain dengan cara paksa tetap merupakan tindak pidana.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS