Terbongkar! 7 Tersangka Mafia Tanah di DIY, Korban Rugi Besar | Borneotribun

Minggu, 22 Juni 2025

Terbongkar! 7 Tersangka Mafia Tanah di DIY, Korban Rugi Besar

Terbongkar! 7 Tersangka Mafia Tanah di DIY, Korban Rugi Besar
Terbongkar! 7 Tersangka Mafia Tanah di DIY, Korban Rugi Besar.

HUKUM - Kasus mafia tanah kembali jadi sorotan, kali ini terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tanah yang menimpa seorang warga bernama Tupon Hadi Suwarno (68). Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang sudah resmi ditahan oleh Polda DIY.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa satu orang tersangka dengan inisial AH masih belum ditahan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Kita sudah tetapkan tujuh tersangka, dan enam di antaranya sudah kita tahan,” ujar Kombes Pol Ihsan dalam jumpa pers pada Jumat, 20 Juni 2025.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan bahwa para pelaku diduga kuat memanfaatkan kondisi korban yang sedang dalam kesulitan. Tanah milik korban yang seharusnya jadi aset berharga, malah dialihkan kepemilikannya ke para tersangka, lalu digadaikan ke bank.

Modus yang digunakan para tersangka terbilang rapi dan terstruktur. Dengan berbagai cara, mereka berhasil menguasai tanah milik korban dan menjadikannya jaminan utang. Praktik seperti ini jelas sangat merugikan dan menjadi ancaman bagi banyak pemilik tanah, terutama para lansia atau masyarakat yang kurang memahami seluk-beluk hukum pertanahan.

Pasal yang Disangkakan:
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal karena tindakan mereka yang dianggap melanggar hukum, yaitu:

  • Pasal 378 KUHP (Penipuan)

  • Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

  • Pasal 263 KUHP (Pemalsuan surat)

  • Pasal 266 KUHP (Memberi keterangan palsu di akta otentik)

  • Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Langkah tegas dari kepolisian ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil.

Kasus seperti ini bukan cuma soal hukum, tapi juga soal keadilan sosial. Mafia tanah sering menyasar orang-orang yang lemah secara ekonomi atau kurang mengerti hukum, lalu mengambil alih aset penting seperti rumah dan tanah. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik penipuan dalam urusan tanah.

Kalau kamu punya tanah atau aset properti, pastikan semua dokumenmu lengkap dan disimpan dengan baik. Jangan mudah percaya pada orang yang menawarkan bantuan hukum atau jasa pengurusan tanah tanpa identitas yang jelas.

Kasus mafia tanah di DIY ini adalah contoh nyata bagaimana kelompok tertentu bisa memanfaatkan celah untuk merugikan orang lain. Untungnya, pihak kepolisian bergerak cepat dan tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. Semoga ini jadi pelajaran buat kita semua agar lebih berhati-hati dalam urusan properti.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.