Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menyita total 27.167,32 gram narkotika jenis sabu dalam pengungkapan delapan kasus peredaran narkotika selama periode Mei hingga awal Juli 2025.
"Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas juga menyita 2.367 butir ekstasi yang hasil dari pengungkapan sabu dan ekstasi itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 222.072 jiwa dari dampak buruk narkoba," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Bayu Suseno di Pontianak, Rabu.
Bayu menyebut modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menghindari deteksi petugas itu dengan melibatkan jasa pengiriman, sistem letak, dan transaksi online. Para pelaku juga menggunakan kendaraan bermotor serta menyimpan barang bukti di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Adapun rangkaian pengungkapan kasus itu pertama kali pada 9 Mei 2025 untuk tersangka berinisial F ditangkap di Jalan Gusti Hamzah, Pontianak, dengan barang bukti sabu seberat 1.598,63 gram. Berdasarkan pengakuannya, F diminta oleh A (dalam penyelidikan) untuk mengambil narkotika tersebut.
Kasus Kedua pada 19 Mei 2025 dengan tersangka A ditangkap di depan Rumah Makan D'Grill, Sungai Jawi, Pontianak, dengan barang bukti sabu seberat 946,80 gram. A mengaku disuruh oleh P (dalam penyelidikan) dan dijanjikan upah Rp2 juta.
Kasus Ketiga (14 Juni 2025) dengan tiga tersangka HU, MY, dan LNS yang ditangkap di wilayah Kubu Raya. Total barang bukti sabu yang disita seberat 469,02 gram. Transaksi dilakukan atas perintah K, T, dan M yang masih dalam penyelidikan.
Kasus Keempat (16 Juni 2025) dengan tersangka DSR yang ditangkap setelah mengirimkan paket berisi 228,75 gram sabu yang disamarkan dalam knalpot dan sokbreker motor. Paket tersebut diketahui akan dikirim ke Kalimantan Tengah.
Kasus Kelima (19 Juni 2025) dengan tiga tersangka PA (anak di bawah umur), FK, dan G yang ditangkap di Ambawang, Kubu Raya, dengan barang bukti sabu seberat 975,07 gram. FK mengaku mendapat perintah dari R (dalam penyelidikan) dan dijanjikan upah Rp15 juta.
Kasus Keenam (20 Juni 2025) dengan tersangka MR yang ditangkap di Komplek Pulau Mas, Pontianak Timur, dengan barang bukti 19.965,81 gram sabu dan 2.367 butir ekstasi yang disimpan di dalam mobil dan sepeda motor.
Kasus Ketujuh (24 Juni 2025) dengan tersangka HA yang ditangkap setelah melarikan diri ke hutan di Sungai Raya. Petugas menyita sabu seberat 962,76 gram dari dalam paperbag merah yang ditinggalkan pelaku.
Kasus Kedelapan (5 Juli 2025) dengan tersangka PB yang ditangkap di Jalan Pramuka, Kubu Raya, dengan barang bukti sabu seberat 2.020,48 gram. Ia mengaku mendapat barang dari G atas perintah B, dan dijanjikan upah Rp10 juta.
"Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga," tuturnya.
Dari total sabu yang disita, sebanyak 3.749,25 gram telah dimusnahkan, sedangkan sisanya sebanyak 23.418,07 gram disisihkan untuk pengujian dan persidangan. Jumlah ekstasi yang disisihkan sebanyak 2.359 butir dari total 2.367 butir.
"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kalbar dalam memberantas jaringan narkoba dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkotika," kata Bayu.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA