Polisi Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu Jaringan Sumatera di Jakarta, Tiga Pelaku Ditangkap | Borneotribun


Minggu, 13 Juli 2025

Polisi Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu Jaringan Sumatera di Jakarta, Tiga Pelaku Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu Jaringan Sumatera di Jakarta, Tiga Pelaku Ditangkap
Polisi Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu Jaringan Sumatera di Jakarta, Tiga Pelaku Ditangkap.

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, tim dari Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya distribusi sabu seberat 11 kilogram yang diduga berasal dari jaringan besar di Sumatera.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan tiga pria yang terlibat, masing-masing berinisial S, D, dan A. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Menurut keterangan AKBP Ade Candra selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Beji, Depok. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit 4 Subdit 3, yang turun ke lokasi pada pukul 23.00 WIB.

“Awalnya kami amankan satu orang berinisial S. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapat petunjuk soal lokasi penyimpanan sabu lainnya,” jelas AKBP Ade, Sabtu (12 Juli 2025).

Setelah menginterogasi S, tim melakukan pengembangan dan menyasar sebuah kamar kos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tepatnya di Jl. Perdana Kusuma. Dari lokasi itu, petugas menggerebek dua pria lain berinisial D dan A, serta menemukan satu koper hitam berisi 11 bungkus besar sabu dengan berat total 11.000 gram (11 kg).

Tidak hanya sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain yang mendukung dugaan kuat peredaran narkoba, seperti:

  • Timbangan digital

  • Plastik klip ukuran besar

  • Beberapa unit telepon genggam

Semua barang bukti ini kini diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Dugaan sementara, sabu ini merupakan kiriman dari jaringan narkotika asal Sumatera. Mereka berusaha menyebarkan barang tersebut di Jakarta dan wilayah penyangga lainnya,” tambah AKBP Ade.

Dengan barang bukti seberat itu, ketiga tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati, tergantung hasil proses peradilan.

Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari informasi awal yang disampaikan warga. Ini jadi bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polda Metro Jaya pun mengimbau warga untuk terus waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

  

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar