Laporan Penelantaran Anak Seorang Amoy Ketapang Jalan Tempat | Borneotribun.com

Senin, 05 Mei 2025

Laporan Penelantaran Anak Seorang Amoy Ketapang Jalan Tempat

Laporan Penelantaran Anak Seorang Amoy Ketapang Jalan Tempat
Laporan Penelantaran Anak Seorang Amoy Ketapang Jalan Tempat.

KETAPANG - Ikhtiar seorang mama muda bernama Lenny Kellyn Lulum (30) menuntut nafkah bulanan anak tunggalnya yang sejak bercerai tidak pernah diberikan oleh mantan suaminya, David Lee. 

Amoi ini melaporkan David Lee ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Ketapang pada 07 November 2024. Namun, sejak dilaporkan, tidak ada jejak kasus ini bakal sampai penuntutan.

Dari perceraianya dengan David Lee, putusan Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 17 Juli 2023 mengharuskan mantan suaminya tersebut memberi nafkah bulanan buat anak sebesar Rp 5 juta. 

"Sejak putusan cerai, sudah saya ingatkan akan kewajibannya yang sudah tertera jelas di putusan pengadilan. Namun tidak diindahkan. Beliau sendiri yang mengatakan bahwa tidak ada mantan anak, adanya mantan istri. Namun perkataan tidak sesuai dengan tindakan," ujar Lenny, Selasa (29/04/2025). 

Ia membuat laporan ini untuk mengingatkan kewajiban David Lee sebagai seorang ayah.  

Menurut dia, meskipun sudah berpisah hubungan darah orang tua dengan anak tidaklah putus. Apalagi anaknya masih dibawah umur dan dalam pelindung dirinya. 

"Saya hanya mau dia laksanakan kewajibannya sebagai bapak. Yang sudah terjadi saya ikhlaskan saja. Tapi anak jangan diabaikan," kata dia.  

Lenny menempuh jalur hukum ini agar hak anaknya terpenuhi. Jika memang tidak mau, Ia berharap kasus ini dapat naik kepada proses penuntutan. 

"Aku tegaskan, aku menempuh jalur ini agar Ia sadar. Sejak cerai tahun 2023 sampai sekarang tidak ada kemauan untuk melaksanakan kewajibanya. Jadi aku berharap kepada polisi tolonglah proses kasus ini secara cepat," tegasnya. 

Sementara itu usaha mencari informasi penjelasan dari Polres Ketapang dilakukan Borneotribun, sampai ditayangkan belum diperoleh keterangan. 

Walau begitu, menurut perempuan bertempat tinggal di kelurahan Mulia Baru ini, dirinya pernah mendapat kabar dari Polres kalau laporanya masih dilanjutkan. Tetapi berkas pemeriksaan dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang. 

"Pernah dikasi info kalau berkas laporan saya baru P-19 dikembalikan jaksa. Saya memang tidak menggunakan penasehat hukum , tapi saya harap ada keadilan untuk saya. Saya harap hukum indonesia tidak membiarkan single mom berjuang demi nafkah anaknya karena banyak ayah yang sudah diatur wajib menafkahi menyepelekan hukum yang sudah tertera.”

Reporter: Muzahidin.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.