Ngeri, Kasus Cabul Naik Tajam di KKU, Korbannya Para Bocil Usia SMP | Borneotribun.com

Selasa, 06 Mei 2025

Ngeri, Kasus Cabul Naik Tajam di KKU, Korbannya Para Bocil Usia SMP

Ngeri, Kasus Cabul Naik Tajam di KKU, Korbannya Para Bocil Usia SMP
Ngeri, Kasus Cabul Naik Tajam di KKU, Korbannya Para Bocil Usia SMP.
SUKADANA - Kasus persetubuhan anak bocah kecil (Bocil) dengan rata-rata usia korban antara 13 sampai 17 tahun meningkat tajam di wilayah hukum Polres Kabupaten Kayong Utara (KKU).

Terbaru, 6 orang tersangka berkelamin lelaki dimasukkan penjara atas dugaan kasus asusila dimaksud. Semuanya warga dari Kecamatan Pulau Maya Karimata. Mirisnya pun, korban adalah kenalan dan warga sewilayah dengan para pelaku. 

"Ada 4 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan mengamankan 6 tersangka pelaku warga Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara," ujar Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo saat gelar konpers di Mapolres pada Jumat (02/05/2025) pekan lalu di Sukadana. 

Diuraikan perwira menengah dengan lambang pangkat dua melati emas ini, para pelaku maupun korban adalah warga yang berdomisili di kecamatan Pulau Maya. Sehingga diduga antara pelaku maupun korban saling mengenal. 

Nurut Kapolres, rincian kasusnya yakni pertama korban remaja putri usia 17 tahun. Pelaku diduga 2 orang yaitu JN bin AK dan SA bin SL. 

Selanjutnya kasus kedua, remaja dengan umur 13 tahun. Tersangka juga dua orang yakni AS dan AR. 

Ketiga persetubuhan anak di bawah umur tersangka FI bin GW dengan korban umur 14 tahun. 

Terakhir kasus cabul dengan tersangka JH korbanya anak umur 15 tahun. 

Kapolres Adi Prabowo menegaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.