|
Psikolog: Polisi perlu periksa kebenaran bisikan pelaku penusukan. (ANTARA) |
Jakarta - Psikolog klinis dari Universitas Indonesia A. Kasandra Putranto mengatakan pihak kepolisian yang menangani kasus penusukan keluarga oleh remaja berusia 14 tahun di Cilandak, Jakarta, memeriksa kebenaran atas pernyataan pelaku yang mengaku mendengar bisikan yang mengganggu.
“Mencermati kasus anak 14 tahun sebagai tersangka pelaku pembunuhan ayah dan nenek serta melukai ibunya, beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan, antara lain pengakuan bahwa tersangka mendengar bisikan-bisikan yang mengganggu saat sulit tidur, perlu didalami lebih lanjut,” kata Kasandra saat dihubungi oleh ANTARA di Jakarta, Senin.
Kasandra menyatakan penyelidikan tersebut perlu melibatkan psikolog forensik untuk mengetahui apakah keterangannya layak dipercaya dan diterima, sebagai kemungkinan adanya gangguan mental atau psikosis.
Termasuk serangkaian pelaku yang mengawali kejadian dan setelah kejadian, seperti tidak bisa tidur, mengambil senjata tajam yang digunakan untuk melukai dan menghilangkan nyawa korban, berapa tusukan yang dilakukan, kapan dan dimana tepatnya perbuatan dilakukan, sampai tindakan membuang pisau, meninggalkan tempat kejadian perkara yang akan menjelaskan perbuatan pidananya.
Hal selanjutnya yang perlu diperiksa secara lebih mendalam adalah pengaruh lingkungan. Psikolog Forensik akan mempertimbangkan berbagai faktor, baik genetik, pola asuh, situasional maupun lingkungan, termasuk hubungan keluarga dan potensi tekanan yang mungkin dialami pelaku.
“Dalam beberapa kasus, lingkungan yang tidak stabil dapat berkontribusi pada perilaku agresif,” ucapnya.
Terkait dengan proses hukum, kepolisian dan psikolog forensik akan bekerja sama memberikan analisis yang mendalam mengenai kondisi pelaku. Hasil evaluasi ini dapat mempengaruhi proses hukum, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Melalui kasus tersebut, Kasandra menilai amat penting untuk memberikan penanganan psikologis yang tepat bagi tersangka pelaku, terutama jika terbukti ada indikasi gangguan mental, terutama untuk memastikan agar tersangka pelaku yang masih di bawah umur mendapatkan penanganan yang sesuai aturan yang berlaku.
“Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan mental, terutama di kalangan remaja. Edukasi dan dukungan bagi keluarga dapat mencegah kejadian serupa di masa depan,” ucap dia.
Kasandra turut mengatakan belajar dari kasus tersebut, ada beberapa perubahan sikap yang perlu diwaspadai oleh orang tua atau wali yang bisa menjadi tanda bahwa anak mungkin mengalami gangguan mental.
Misalnya seperti adanya perubahan emosional yang drastis, perubahan pola tidur atau makan, penurunan prestasi akademik, perubahan sosial yang memungkinkan anak mengisolasi diri atau mengalami perubahan lingkaran sosial dan adanya perubahan perilaku dan tindakan yang merusak diri sendiri.
Termasuk adanya perubahan fisik yang mencolok, adanya pikiran atau percakapan tentang bunuh diri hingga tanda-tanda gangguan psikotik.
Sebelumnya, Seorang remaja berinisial MAS (14) membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) dini hari pukul 01.00 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, korban perempuan berinisial RM (69) dan laki-laki inisial APW (40) telah meninggal dunia, sementara korban inisial AP (40) mengalami luka berat.
Oleh : Hreeloita Dharma Shanti/ANTARA