Dijatuhi Hukuman 12 tahun penjara, Aktivis Anti-Hijab Iran Melarikan diri ke Turki | Borneotribun.com -->

Minggu, 22 November 2020

Dijatuhi Hukuman 12 tahun penjara, Aktivis Anti-Hijab Iran Melarikan diri ke Turki

Sebuah mural mengenai protes menentang kewajiban mengenakan hijab di Teheran, Iran.

BorneoTribun | Iran - Mengetahui bahwa akan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, seorang aktivis anti-hijab melarikan diri dari Iran, sekarang menghadapi deportasi saat ditahan di pusat repatriasi di Turki.

Nasib Shemsai ditangkap di Bandara Istanbul pada 5 November saat mencoba naik pesawat ke Italia menggunakan paspor palsu untuk menemui saudara-saudaranya di Spanyol.

Aktivis berusia 36 tahun itu dibawa ke kantor polisi di Istanbul. Dia kemudian dipindahkan ke pusat repatriasi di Edirne, provinsi perbatasan di barat laut Turki, di mana dia bisa dipulangkan ke Iran.

Diketahui, Shemsai seorang arsitek dan pendaki gunung, pada tahun 2018 mendaki puncak tertinggi Iran, Gunung Damavand.
Dia melepas jilbabnya dalam sebuah foto sebagai bentuk solidaritas dengan "Anak-anak Gadis Jalanan (revolusi) Enghelab" yang pada tahun 2017 mengambil bagian dalam protes terhadap peraturan wajib jilbab di Iran.

Shemsai juga terlihat dalam video "White Wednesday", di mana ia membagikan bunga putih kepada penumpang wanita di metro Teherean untuk menunjukkan solidaritas dengan Nasrin Sotoudeh.

Seorang pengacara hak asasi manusia (HAM) terkemuka yang baru-baru ini dibebaskan dari penjara untuk sementara waktu karena alasannya kondisi kesehatannya.

Rabu Putih adalah kampanye media sosial menentang undang-undang (UU) wajib hijab di Iran.
White Wednesday adalah kampanye media sosial melawan hukum undang-undang (UU) jilbab wajib di Iran.

Pada Mei 2019, Shemsai ditangkap oleh rezim Iran dengan berbagai tuduhan, termasuk aktivitas anti-rezim dan menghina nilai-nilai sakral Islam. Setelah enam bulan ditahan, pengadilan membebaskannya dengan jaminan.

Mei lalu, Shemsai dilaporkan mengunjungi kantor kejaksaan Iran di mana dokumen identitas dan barang pribadinya disita oleh Pengawal Garda Revolusioner. 

Di kantor, dia diberitahu tentang hukuman penjara 12 tahun yang akan dia hadapi. 

Informasi itu memicu dia untuk melarikan diri ke negara tetangga Turki dengan bantuan penyelundup manusia.

Pengacara Shemsai di Istanbul, Ugur Ozdemir, mengatakan kepada VOA bahwa kliennya mengajukan permohonan perlindungan internasional di Turki pada Senin (17/11), saat ditahan di pusat repatriasi.

(Yk/VOA)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar