Kasus Pencurian di bulan Maret-April 2022 berhasil diungkap Polres Sekadau | Borneotribun.com -->

Kamis, 21 April 2022

Kasus Pencurian di bulan Maret-April 2022 berhasil diungkap Polres Sekadau

Kasus Pencurian di bulan bulan Maret-April 2022 berhasil diungkap Polres Sekadau
Kasus Pencurian di bulan bulan Maret-April 2022 berhasil diungkap Polres Sekadau.


BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Kepolisian Resor Sekadau Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polres Sekadau selama bulan Maret - April 2022.


Kasus pencurian dengan pemberatan menjadi atensi institusi korps bhayangkara ini terlebih rentang waktu dua bulan ( Maret -April ) kasus di Sekadau meningkat signipikan. 


Wakapolres Kompol M. Aminuddin didampingi Kasatreskrim IPTU Anuar Syafruddin dalam keterangan persnya pada Rabu (20/4/2022) bertempat di Aula Patriatama Bhayangkara memaparkan upaya dan langkah - langkah dari jajarannya dalam menindak lanjuti berbagai laporan yang diterima Polres Sekadau.


Satreskrim melalui jatanras bergerak cepat setelah menerima laporan dan informasi atas ciri-ciri pelaku dan melakukan maping resedivis diwilayah Sanggau dan Sekadau serta petunjuk yang ada mengarah kepada beberapa pelaku tim jatanras semakin yakin dengan diperkuat pelaku memegang handphone hasil curian beranjak dari situ dilakulan pengungkapan kasus ini dengan mengamankan tersangka saat mengendarai sepeda motor menuju Sanggau, saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan serangkaian pencurian dan pemberatan di wilayah hukum Polres Sekadau.


Tersangka F alias Sap alias U (45th) diduga melakukan pencurian pada Senin (21/3) dirumah beralamat Jl.Merdeka Timur Km 9 RT/RW 07/004. 


Tersangka mencongkel pintu jendela dan menghondol Handphone, uang tunai, dompet dan barang lainnya.


"Tersangka merupakan resedivis dari kasus pencurian dan kekerasan di wilayah hukum polres Sanggau dalam kasus ini korban meninggal dunia, tersangka pernah mendekam di Rutan Jawa Barat," kata Kasatreskrim AKP Anuar Syafrudin.


Sebelum tertangkap, jelas AKP Anuar Syafrudin tersangka F alias Sap alias U pada tanggal 21/3 pukul 02:20 masih sempat melancarkan aksinya dirumah korban di Pal 9 Desa Bokak Sebumbun menggondol dompet, uang tunai Rp 2.200.000, satu unit Hp merk Samsung kerugian ditaksir Rp.2.600.000.


"Usai menjalankan sejumlah aksi pencurian tersangka F alias Sap alias U hendak menyasar rumah wakil bupati Sekadau , namun urung dilaksanakan karena rumah ada penjagaan dan beberapa ekor anjing," tambah Kasatreskrim.


Rangkaian kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku berbeda berhasil diungkap team jatanras, beber AKP .Anuar Syafrudin teranyer pada 26/3 pukul 08:00 WIB (pagi) pencurian dengan tersangka BS alias S (42th) modus operandi pelaku dengan mencongkel jendela rumah korban , kemudian masuk dan mengambil barang - barang berharga milik korban.


"Tersangka berhasil menggondol dua unit handphone merk redmi dan vivo serta uang tunai Rp.100.000  dari rumah korban," beber AKP.Anuar Syafrudin.


Tersangka berhasil diamankan oleh keluarga korban setelah dilakukan pencarian dan diserahkan ke Polres Sekadau. 


Atas perbuatannya tetsangka BS alias S dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP.


Tersangka F alias Sap alias U dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP kedua tetsangka dilakukan penahanan untuk penyidikan.


Wakapolres Sekadau Kompol M.Aminuddin disela keterangan pers mengatakan , pasca penegakan hukum terhadap kasus pencurian dengan pemberatan tidak ada lagi kasus terjadi.


"Masyarakat sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas pengungkapan kedua kasus ini" tutpnya.


(Yakop)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar