DPO Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang Ditangkap Tanpa Perlawanan | Borneotribun.com -->

Rabu, 24 Mei 2023

DPO Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang Ditangkap Tanpa Perlawanan

DPO Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang Ditangkap Tanpa Perlawanan
DPO Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang Ditangkap Tanpa Perlawanan.
KUBU RAYA – RH Als Uwin (35), seorang warga Dusun Wonosari, kini harus berhadapan dengan Tim Joker Polsek Sungai Raya. Ia diduga terlibat dalam serangkaian pencurian barang inventaris di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 26 Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sebelumnya, rekan satuannya juga telah ditangkap dalam kasus yang sama pada Selasa, 24 Januari 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, mengungkapkan bahwa RH Als Uwin merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian di SDN 26 Desa Tembang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kejadian ini bermula saat AH ditangkap pada 24 Januari 2023 oleh Tim Joker di rumahnya.

"Pada hari Jumat, 19 Mei 2023, kami menerima informasi bahwa RH Als Uwin berhasil ditangkap Tim Joker di rumahnya tanpa perlawanan setelah melarikan diri dalam waktu yang cukup lama," ujar Hasiholan saat dikonfirmasi pada Rabu (24/5/23).

"Kami telah mengamankan 2 dari 4 pelaku ini, dan hingga saat ini, kami masih memburu 2 pelaku lainnya dalam kasus pencurian barang inventaris SDN 26 Tembang Kacang," tambah Hasiholan.

Hasiholan menjelaskan bahwa barang-barang yang diambil oleh keempat tersangka antara lain 100 batang kayu belian yang dilepaskan dengan membuka baut/mur yang sebelumnya digunakan sebagai tongkat bangunan sekolah, 50 batang kayu lokal bekas, dan 120 lembar seng bekas yang sebelumnya disimpan di perpustakaan sekolah. Total kerugian yang dialami oleh SDN 26 Desa Tebang Kacang mencapai Rp19.950.000,-.

Dari hasil penyidikan, para tersangka mengakui perbuatannya. Barang-barang tersebut dijual oleh AH (tersangka pertama) di Kampung Beting Pontianak Timur dan berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp.3.000.000,-. RH Als Uwin menerima bagian sebesar Rp.750.000,- dari hasil tersebut, dan uang tersebut digunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu.

"Saat ini, RH Als Uwin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 7 tahun," tegasnya.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar