Catat! 60 Tindakan Penindakan DJBC Kalbagbar Sejak Awal Tahun | Borneotribun.com -->

Kamis, 29 Februari 2024

Catat! 60 Tindakan Penindakan DJBC Kalbagbar Sejak Awal Tahun

Catat! 60 Tindakan Penindakan DJBC Kalbagbar Sejak Awal Tahun
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri (ANTARA/Rendra Oxtora)
PONTIANAK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Barat telah melancarkan serangkaian tindakan penindakan pada tahun 2024, dengan fokus utama pada memerangi peredaran narkoba di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. 

Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, mengungkapkan bahwa selama tahun tersebut, satu operasi penindakan narkoba berhasil dilakukan dengan menyita barang senilai Rp540.000.000,- yang terdiri dari 2.085 gram Methamphetamine/Sabu.

"Tindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia," kata Beni Novri di Pontianak pada hari Rabu.

Dia juga menyebutkan bahwa selain penindakan narkoba, unit Pengawasan di Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar telah melakukan 60 tindakan penindakan lainnya sepanjang tahun 2024, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memerangi peredaran barang ilegal.

"Pada tahun 2023, kami juga telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 418.600 batang dengan nilai barang sebesar Rp496.595.600," tambahnya.

Beni Novri juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, penindakan atas produk tembakau ilegal dan minuman keras juga telah dilakukan. 

Dari 60 tindakan penindakan tersebut, total nilai barang yang disita mencapai Rp3.837.417.907,- dengan potensi nilai kerugian negara sebesar Rp303.846.840,-, yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada bulan Januari 2024, tercatat ada 2 Penyidikan Dugaan Pelanggaran (PDP) terkait dengan pelanggaran di bidang cukai Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

UU tersebut mencakup berbagai pelanggaran seperti penawaran, penjualan, dan penyediaan barang kena cukai tanpa pita cukai, serta pemalsuan pita cukai.

Tidak hanya itu, ada juga 3 SPDP yang masih tertunda, dengan kasus yang terkait dengan bulan Desember 2023. 

Penanganan perkara ini melibatkan jenis pelanggaran BKC hasil tembakau dan minuman keras dengan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp15.888.000,-.

Beni Novri menegaskan bahwa berdasarkan peraturan PMK 237/PMK.04/2022, penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar