KPU RI: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal pada Pemilu 2024 Lebih Rendah dari 2019 | Borneotribun.com -->

Jumat, 16 Februari 2024

KPU RI: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal pada Pemilu 2024 Lebih Rendah dari 2019

KPU RI: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal pada Pemilu 2024 Lebih Rendah dari 2019
Suasana di rumah duka Teguh Joko Pratikno (43), anggota KPPS di TPS 011 Kelurahan Curugsewu, Kabupaten Kendal, Kamis, yang meninggal dunia saat bertugas. (ANTARA/I.C. Senjaya)
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal selama Pemilu 2024 tidak sebanyak yang terjadi pada Pemilu 2019.

"Jumlahnya memang tidak banyak (seperti Pemilu 2019)," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Kamis.

KPU masih dalam proses pendataan terkait jumlah petugas yang meninggal saat menjalankan tugas mereka. Selain itu, Idham juga menyatakan perlunya memperhatikan perbedaan waktu kematian anggota KPPS.

"Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara," katanya.

Dalam upayanya meningkatkan efisiensi, KPU telah mengusulkan penggunaan dua panel untuk menghitung suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Idham, hasil simulasi yang telah dilakukan di beberapa kota menunjukkan adanya efisiensi waktu.

"Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di TPS. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara. Itu ada efisiensi waktu," jelas Idham.

Namun, dalam rapat konsultasi, pembentuk Undang-Undang masih memutuskan untuk menggunakan satu panel, sama seperti yang telah dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024, sesuai dengan Pemilu 2019.

Menanggapi beban kerja yang berat bagi anggota KPPS, terutama terkait penghitungan suara yang harus selesai di TPS, KPU pernah mengusulkan penggunaan dua panel penghitungan suara.

"Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara. Maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara. Karena proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di TPS," tambahnya.

Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Ada 18 partai politik nasional yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, serta enam partai politik lokal sebagai peserta. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, ada tiga pasangan calon yang ikut serta.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Oleh: Antara/Narda M.S
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar