Rekrutmen PKD di Kendawangan Dinilai Bermasalah, Peserta Merasa Difitnah | Borneotribun.com -->

Senin, 03 Juni 2024

Rekrutmen PKD di Kendawangan Dinilai Bermasalah, Peserta Merasa Difitnah

Sekretariat Panwascam kecamatan Kendawangan Ketapang (Ist)
Sekretariat Panwascam kecamatan Kendawangan Ketapang. (Fot Ist)
KETAPANG – Proses rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pengawas pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada kecamatan Kendawangan dinilai bermasalah. 

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terindikasi tidak jujur mengikuti perintah Bawaslu kabupaten Ketapang soal persetujuan atasan apabila anggota PKD berstatus PNS atau pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK). 

Panitia Seleksi (Pansel) Panwascam dinilai terkesan subjektif dan cenderung berdasarkan opini dan mengarah ke fitnah kepada peserta seleksi yang lolos atau tidak. 

Salah seorang peserta seleksi PKD bernama MR merasa menjadi korban ulah Pansel. Minggu (02/06/24) dia menceritakan hal itu kepada Borneotribun. 

"Diantara Panwasam itu ada yang menuduh saya terlibat menjadi Timses caleg. Itu salah satu dasar mereka. Padahal mereka tahu pekerjaan asli saya yang melarang keras terlibat politik praktis," tutur dia, Minggu malam (02/06/24).

Ia tak nyaman atas penilaian tersebut karena  sebelumya pernah terlibat sebagai pengawas tingkat desa. Bahkan, profesi sebenarnya pun diketahui masyarakat Kendawangan. 

Ia menegaskan akan memperkarakan anggapan tersebut jika tak mampu dibuktikan oleh Panwascam. 

"Pekerjaan sehari-hari diketahui orang Kendawangan. Lantas apa dasarnya tudingan itu diarahkan ke saya. Saya merasa tak nyaman, ini akan saya persoalkan,"tegasnya. 

Sebenarnya, dia merasa tidak terlalu mempersoalkan dirinya tak lolos dalam seleksi PKD jika dasarnya jelas, kuat sesuai aturan dan bukan opini Panwascam. 

Menurutnya, jika mau bongkar bongkaran saat ini Panwascam Kendawangan dinilainya sudah diisi oleh oknum yang tidak memiliki integritas dan kredebelitas yang layak lantaran tidak jujur menyampaikan rekam jejak. 

Rujukanya adalah intruksi Bawaslu Ketapang nomor 008/PK.01.00/KN-03/05/2024 perihal Intruksi yang didalam isinya bahwa apabila ada PKD yang berstatus PNS wajib mendapat persetujuan dari atasan tempat bertugas terkait berhenti sementara. 

"Pertanyaanya, apakah persyaratan itu juga mereka ikuti. Karena mereka itu ada diantaranya sebagai guru P3K yang diangkat kemarin," kata dia. 

Ketua Panwascam Kendawangan Sri Mulia Agustina dikonfirmasi menjelaskan, tahapan seleksi 19 orang PKD di kecamatan Kendawangan udah rampung. 

Soal keputusan PKD yg terpilih itu sudah melewati proses dari mulai seleksi administrasi dan wawancara sesuai Juknis (petunjuk tekhnis) dari Bawaslu. PKD yang dinyatakan lulus itu berdasarkan dari nilai atau assessment.

"Hal yang menjadi keberatan tinggal di buktikan saja kalau betul ada Panwascam yang menyatakan dugaan soal keterlibatan salah satu calon PKD mnjdi timses salah satu partai," kata Sri Mulia Agustina, Senin (03/06/24).

"Dan soal izin atasan ASN yg menjadi Panwascam silakan di konfirmasi kepada yang mempunyai kewenangan terhadap keputusan tersebut," pungkas dia.

Diketahui, saat ini personil Panwascam Kendawangan disi oleh tiga orang yakni ketua, Sri Mulia Agustina dan anggota yaitu Sutria dan Ali Rohman. 

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar