Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penguatan sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum dan pemajuan hak asasi manusia, salah satunya melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa sebagai upaya mewujudkan keadilan yang merata bagi masyarakat hingga ke pelosok.
"Pada rapat koordinasi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 ini menjadi momentum tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkokoh kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalbar," kata Krisantus saat membuka rakor tersebut di Pontianak, Rabu.
Menurutnya, Rakor tersebut menjadi wadah penyatuan visi dan langkah konkret menghadapi dinamika di bidang hukum dan HAM.
"Kami ingin membentuk tata kelola hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan," tuturnya.
Ia mendorong setiap kabupaten/kota untuk membentuk minimal satu Posbakum per kecamatan, sekaligus meningkatkan jumlah Desa Sadar Hukum sebagai bagian dari strategi edukasi hukum di masyarakat.
Krisantus juga menyoroti sejumlah isu hukum yang menjadi perhatian bersama, seperti konflik agraria, perlindungan kelompok rentan, dan pelanggaran HAM. Menurutnya, seluruh elemen pemerintahan daerah perlu menyampaikan laporan aksi HAM secara rutin, serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi nasional.
"Produk hukum kita harus benar-benar bermanfaat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penguatan produk hukum daerah, terutama yang berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan perlunya bimbingan dari Kementerian Hukum dan HAM agar peraturan yang dihasilkan bisa menjadi dasar kuat dalam mendukung pembangunan.
"Kami memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun belum sepenuhnya merasakan keadilan sosial sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, kami tengah merancang regulasi investasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kalbar," kata Jonny.
Ia menyebutkan, salah satu langkah yang sedang diupayakan adalah penyediaan kantor layanan investasi (fee office) bagi investor, guna mendorong pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha ke Kalbar.
Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan pentingnya penguatan kelembagaan bantuan hukum berbasis desa. Saat ini terdapat 12 Organisasi Penyedia Bantuan Hukum (OPBH) yang aktif di Kalbar dan telah melatih aparat desa, terutama kepala desa, untuk menjadi mediator atau juru damai dalam menyelesaikan konflik hukum ringan di wilayahnya.
"Posbakum desa diharapkan bisa menjadi tempat konsultasi dan penyelesaian masalah hukum yang bukan pidana berat. Kepala desa sebagai figur yang memahami kondisi sosial masyarakat sangat tepat dilibatkan dalam pembentukan budaya hukum yang damai," tuturnya.
Program ini juga terkait erat dengan program Paralegal Justice Award yang bertujuan meningkatkan kapasitas hukum para kepala desa. Mereka yang terpilih akan mengikuti pelatihan baik secara luring maupun daring oleh Kemenkumham RI.
"Kalbar memiliki luas wilayah 1,3 kali Pulau Jawa. Karena itu, kami mendorong peran aktif unsur pemerintahan daerah dalam membentuk dan menjaga kesadaran hukum masyarakat," katanya.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
Gulir ke atas untuk lanjut membaca
Link nonton film terbaru pilihan kami
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS