Pemkab Kubu Raya gelar sidang isbat nikah massal untuk 89 pasangan | Borneotribun.com

Selasa, 06 Mei 2025

Pemkab Kubu Raya gelar sidang isbat nikah massal untuk 89 pasangan

Pemkab Kubu Raya gelar sidang isbat nikah massal untuk 89 pasangan
Pemkab Kubu Raya gelar sidang isbat nikah massal untuk 89 pasangan. (ANTARA)
Pontianak - Sebanyak 89 pasangan yang belum tercatat perkawinannya secara negara mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sungai Raya dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari organisasi Muslimat NU dan Fatayat NU Kabupaten Kubu Raya yang telah menginisiasi pelaksanaan sidang isbat nikah massal ini," kata Wakil Bupati (Wabup) Kubu Raya Sukiryanto di Sungai Raya, Selasa.

Sukiryanto menjelaskan setelah mengikuti sidang isbat nikah pasangan-pasangan yang bersangkutan akan mendapatkan akta nikah, yang selanjutnya memudahkan mereka untuk mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Ini adalah langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan kelengkapan administrasi kependudukan mereka," kata Sukiryanto.

Sebagai bentuk dukungan pihaknya memastikan Pemkab Kubu Raya akan terus memfasilitasi kegiatan semacam pada masa mendatang.

"Sidang isbat nikah massal ini adalah yang pertama kali diadakan selama periode kami. Pemkab Kubu Raya siap mendukung kegiatan ini dan akan memfasilitasi dengan menggunakan aula kami jika dibutuhkan," tuturnya.

Sukiryanto juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak menikah pada usia muda dan mengingatkan pentingnya tercatat secara sah dalam administrasi negara.

"Mari kita dukung program pemerintah untuk menikah pada usia yang sudah matang. Minimal usia 19 tahun, agar ke depannya tidak ada masalah administrasi kependudukan," ajaknya.

Dengan terlaksananya sidang isbat nikah massal ini, kata dia, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah lama menikah namun belum terdaftar secara negara, serta membantu mereka dalam memenuhi kewajiban administrasi negara yang terkait.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.