Perusahaan PT KAP "Ngakal" Bikin Pansus DPRD Kayong Utara Geram, Ancam Pidanakan | Borneotribun

Minggu, 11 Mei 2025

Perusahaan PT KAP "Ngakal" Bikin Pansus DPRD Kayong Utara Geram, Ancam Pidanakan

Perusahaan PT KAP "Ngakal" Bikin Pansus DPRD Kayong Utara Geram, Ancam Pidanakan
Perusahaan PT KAP "Ngakal" Bikin Pansus DPRD Kayong Utara Geram, Ancam Pidanakan.

KAYONG UTARA - Jawaban ngalur ngidul atau akal-akalan dari manajemen PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) membuat tim pansus DPRD Kayong Utara geram. 

Pasalnya, pertanyaan dari anggota panitia khusus (pansus) kepada manajemen perusahaan soal aktivitas kebun ilegal yang mereka lakukan tidak terjawab gamblang bahkan kesanya mau disembunyikan. 

Hal tersebut terjadi saat anggota dewan lakukan cek lokasi atau monitor lapangan ke lokasi kebun PT KAP yang terletak di kecamatan Seponti, Kayong Utara pada Jumat 9 Mei 2025. 

Pansus mempersoalkan lahan sawit seluas 400 hektar dan lahan cadangan transmigrasi sekitar 5.500 hektar yang jadi kebun perusahaan tanpa kantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). 

Modusnya, diduga memanfaatkan nama-nama buruh atau pemanen perusahaan yang berasal dari warga masyarakat desa Banyu Abang namun faktanya, dibalik itu semua, pemilik asli adalah oknum-oknum di manajemen PT KAP. 

"Temuan pansus itulah yang kami peroleh dari laporan warga yang kami minta klarifikasi perusahaan tidak dijawab, banyak alasan mengalihkan fokus pertanyaan. Ini buat kita sedikit naik suara saat monitor kemaren, kesanya melecehkan upaya DPRD mencari kebenaran," ujar Abdul Zamad, wakil ketua DPRD dan anggota Pansus PT KAP, Sabtu (10/05/2025). 

Menurut Samad, informasi ini mereka terima dari warga sehingga membuat DPRD membuat pansus untuk menyelidiki persoalan yang merugikan Pemda Kayong Utara ini. 

Ia menilai sikap PT KAP mengalihkan pembicaraan saat itu adalah upaya menghilangkan jejak nakal dalam tata kelola usaha kebun mereka. 

Menurutnya, hal ini sangat merugikan Pemda karena tidak dapat manfaat dari pajak bagi hasil akibat perusahaan tidak jujur dan transparan dalam menjalankan bisnis. Padahal Pemda sangat memerlukan tambahan pendapatan ditengah kondisi infrastruktur masih jelek. 

"Mereka sudah banyak merasakan manfaat dari negeri betuah Kayong ini, tapi mereka tidak jujur, memanfaatkan warga tapi hasilnya segelintir orang di perusahaan yang nikmati, sementara masyarakat Kayong masih kehidupan biasa biasa saja, ini keterlaluan," katanya. 

Untuk itu, pihaknya akan meminta data maupun keterangan dari pihak terkait seperti ATR/BPN, dinas Perkebunan, dinas PUPR untuk buka bukaan saat menggelar pertumuan yang akn dijadwalkan pansus. Jika ada potensi pelanggaran, maka pansus akan rekomendasikan Pemda cabut izin dan tuntut pidana sesuai regulasi. 

"Kami tegaskan bahwa kami menjalankan Tupoksi kami dan menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau yang biasa disebut Moratorium Sawit," tandasnya. 

Reporter: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.